BekasiBerita NasionalPemerintahan

PAW BPD DESA KARANGHARUM DIDUGA BERBAU BUSUK: PRAKTIK PUNGLI TERKUAK!

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Tahun 2024, kian memanas.

Proses yang seharusnya menjunjung transparansi dan integritas justru diduga ternodai praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan jabatan.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya aliran dana dari salah satu kandidat PAW, Yuda, yang disebut mencapai Rp5.000.000. Dana itu terdiri dari transfer sebesar Rp3.000.000 ke rekening atas nama Sahrul Ramdani serta uang tunai Rp2.000.000 yang diserahkan melalui Ibu Oom Komariah. Uang tersebut berdalih untuk keperluan pengurusan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Jika benar terjadi, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Berdasarkan KUHP Baru Pasal 482 tentang pungutan liar, pelaku pungli dapat dipidana hingga 9 tahun penjara. Dugaan ini pun memunculkan tanda tanya besar mengenai integritas lembaga BPD Desa Karangharum.

Saeful Juhri, Ketua BPD Desa Karangharum, saat dikonfirmasi di kediamannya pada 7 April 2026, mengakui adanya aliran dana terkait pelaksanaan PAW. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci penggunaan uang tersebut dan justru mengalihkan tanggung jawab kepada anggotanya.

“Silakan tanya saja kepada Ibu Oom Komariah yang meminta uangnya, karena sebagai fasilitator yang memintanya kepada Yuda,” ujarnya kepada wartawan.

Saat diditanya lebih dalam terkait nominal dan peruntukan dana, Saeful kembali memberikan jawaban serupa, yang semakin menimbulkan kecurigaan publik.
“Silakan tanya kepada Ibu Oom yang lebih tahu, karena dia yang mengambilnya,” tambahnya.

Sikap saling lempar tanggung jawab ini memicu dugaan adanya praktik yang tidak transparan dalam tubuh BPD.
Pengakuan Anggota BPD

Terpisah, Ibu Oom Komariah mengakui bahwa dirinya meminta uang kepada Yuda. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah Ketua BPD.

“Iya benar, saya yang meminta uang kepada Yuda. Kalau tidak ada perintah dari Ketua, saya juga tidak berani karena saya tidak tahu menahu,” jelasnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Ia juga menolak disebut sebagai fasilitator yang bertanggung jawab atas aliran dana tersebut.

“Saya tidak terima jika disebut sebagai pihak yang menyudutkan. Permintaan uang itu untuk pengurusan ke Dinas PMD,” tegasnya.

Sementara itu, Sahrul Ramdani selaku pemilik rekening yang menerima transfer dana dari Yuda hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan desa. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan guna mengusut tuntas dugaan pungli dalam proses PAW BPD Desa Karangharum.

Jika terbukti benar, praktik ini bukan hanya mencoreng nama baik lembaga desa, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang seharusnya dijaga dengan integritas dan transparansi.

(Budi Hermawan)

Related posts

Baznas Bekasi Terjunkan Lima Tim Respons Banjir, Bantuan Logistik Disalurkan Merata

Admin Manuver News

KEPALA SEKOLAH SMPN 1 PEBAYURAN MENGUCAPKAN, SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/ 2024 M, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Admin Manuver News

Tunjukan Nilai Nasionalisme Ditengah Masyarakat Kades Nagacipta Adakan Pagelaran Wayang Golek di HUT RI Ke-80

Admin Manuver News