BekasiBerita Nasional

Dugaan Pungli Haji Bekasi Menguat, Biaya Koper Rp8 Juta per Kloter Disorot

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada biaya pengangkutan koper jamaah yang disebut mencapai sekitar Rp8 juta per kloter untuk perjalanan pulang-pergi menuju Asrama Haji Indramayu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengiriman koper dilakukan secara kolektif menggunakan kontainer.

Biaya operasionalnya diperkirakan sekitar Rp4 juta per kloter untuk sekali jalan. Namun, muncul dugaan adanya pembebanan biaya kepada jamaah melalui mekanisme pengumpulan di tingkat kelompok.

Selain itu, biaya transportasi bus menuju asrama haji juga dilaporkan belum sepenuhnya ditanggung, sehingga menjadi beban tambahan bagi jamaah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan pengelolaan biaya dalam proses pemberangkatan.

Dengan total 3.195 jamaah dan delapan kali keberangkatan, akumulasi dana yang dihimpun dari skema biaya koper tersebut dinilai cukup signifikan.

Pengumpulan dana yang dilakukan melalui masing-masing ketua kelompok turut memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan.

Di sisi lain, terdapat informasi mengenai adanya dana hibah untuk mendukung keberangkatan calon jamaah haji, yakni sekitar Rp750 juta dari pemerintah daerah melalui dinas Kesejahteraan Masyarakat (KESRA).

Sementara itu, Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah Kabupaten Bekasi, Mulyono Hilman Hakim, mengaku belum mengetahui adanya pungutan tersebut.

“Saya tidak mengetahui hal itu. Yang jelas, dari kanwil sudah ditegaskan tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan,” katanya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jamaah tidak diperkenankan dikenakan biaya di luar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah ditetapkan pemerintah.

Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak terkait, khususnya otoritas Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Bekasi, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pungutan liar yang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut.

(Red)

Related posts

Setengah APBD Bekasi Habis untuk Gaji Pegawai, Ruang Pembangunan Makin Sempit

Admin Manuver News

KNPI Kecamatan Pebayuran Adakan Giat Orientasi dan Penyerahan SK

Admin Manuver News

Upaya Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Menjaga Produktivitas Pertanian, Kades Karangharja dan DSDABMBK Kabupaten Bekasi lakukan Survei Titik Pompanisasi

Admin Manuver News