BekasiBerita Nasional

LBH Harimau Raya Desak Penindakan Tegas, Minta Perusahaan Pelanggar Ketenagakerjaan Disegel

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya DPC Bekasi Raya menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah dan instansi pengawas agar segera menindak dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan dan lembaga pelatihan kerja.

Sekitar 150 peserta aksi yang terdiri dari pengurus, kuasa hukum, dan paralegal LBH Harimau Raya turun langsung menyuarakan tuntutan. Aksi dipimpin Ketua DPC LBH Harimau Raya Bekasi Raya, Maret Sianturi, serta dihadiri Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H.

Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di PT Surya Technology Industri dan LPK Hurip Sukses Mandiri. Mereka menilai lemahnya pengawasan telah membuka ruang bagi praktik-praktik yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Maret Sianturi menegaskan bahwa pihaknya mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar aturan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan terhadap lembaga atau perusahaan yang mengabaikan hak-hak pekerja,” tegas Maret di hadapan massa aksi.

Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan LBH Harimau Raya menemukan indikasi bahwa sejumlah tenaga kerja yang direkrut melalui LPK Hurip Sukses Mandiri tidak mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko karena pekerja tidak memiliki jaminan perlindungan apabila terjadi kecelakaan kerja maupun risiko ketenagakerjaan lainnya.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Jika benar pekerja tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ada hak pekerja yang terabaikan dan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain menuntut penegakan hukum, massa aksi juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menghadirkan solusi nyata terhadap tingginya angka pengangguran. Mereka menilai keberadaan perusahaan dan lembaga pelatihan kerja seharusnya menjadi sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan justru melahirkan persoalan baru.

Usai berorasi, perwakilan LBH Harimau Raya diterima dalam audiensi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Pertemuan tersebut dihadiri Plh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Andi Akbar, S.H., M.Si., Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Fahmi, unsur Disnaker Kabupaten Bekasi, Kanit Intelkam Polsek Cikarang Pusat IPTU Anwar Fadilah, S.H., M.H., serta perwakilan massa aksi.

Dalam audiensi itu, LBH Harimau Raya menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi dan laporan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. Mereka meminta proses penanganan dilakukan secara transparan serta memastikan adanya perlindungan hukum bagi para pekerja yang terdampak.

Menanggapi hal tersebut, Andi Akbar menjelaskan bahwa seluruh dokumen dan laporan yang disampaikan akan dipelajari sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun Disnaker Kabupaten Bekasi tetap akan melakukan koordinasi untuk memastikan proses tindak lanjut berjalan.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Fahmi, menyatakan bahwa laporan yang disampaikan telah diterima dan saat ini sedang dalam tahap penanganan.

“Kami akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi secara mendalam sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada pihak terkait,” ujarnya.

Aksi tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan dan lembaga pelatihan kerja di Kabupaten Bekasi agar mematuhi ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. LBH Harimau Raya menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian bagi para pekerja yang diduga menjadi korban pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Sumber: LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya

(PRM/NS)

Related posts

Melalui “Police Goes To School” Kapolsek Pebayuran Berikan Arahan Kepada Pelajar Tentang Bahaya Narkoba 

Admin Manuver News

Tabrak Lapak Bensin. Seorang Pengendara Sepeda Motor Tewas Terbakar, Kapolsek Pebayuran Sigap Cek & Amankan TKP

Admin Manuver News

Penyimpangan APBD 2023/2024 di Pebayuran, Warga Desak Kejaksaan Periksa Camat

Admin Manuver News