BekasiBerita Nasional

SDN Bojongsari 02 Diduga Lakukan Pungutan Rp40 Ribu Saat Pembagian Raport, Wali Murid Mengeluh

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali terjadi di lingkungan pendidikan Kabupaten Bekasi. Kali ini, dugaan tersebut tertuju di SDN Bojongsari 02, Kecamatan Kedungwaringin, saat pembagian raport siswa.

Berdasarkan informasi dari salah seorang wali murid bernama Alex mengaku keberatan atas adanya pungutan sebesar Rp40 ribu yang dibebankan kepada setiap siswa dengan alasan biaya penulisan rapor.

Menurut Alex, dana tersebut dikumpulkan melalui koordinator kelas beberapa hari sebelum rapor dibagikan kepada siswa.

“Semuanya dimintai Rp40 ribu untuk menebus rapor. Uangnya dipungut oleh koordinator kelas sekitar dua hari sebelum pembagian rapor,” ungkapnya.

Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Mereka menilai adanya nominal yang telah ditentukan berpotensi menimbulkan kesan kewajiban bagi seluruh wali murid, termasuk bagi keluarga yang kondisi ekonominya terbatas.

Sebagai sekolah negeri yang setiap tahunnya menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai ratusan juta rupiah, sejumlah wali murid mempertanyakan alasan masih adanya penarikan dana tambahan yang berkaitan dengan administrasi sekolah, termasuk kebutuhan raport siswa.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut, Kepala SDN Bojongsari 02, Dedeh Aisyah, membantah bahwa dana yang dikumpulkan merupakan pungutan resmi dari pihak sekolah. Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk kepedulian murid terhadap para guru.

“Maaf ya, itu bukan pungutan. Itu mungkin rasa kepedulian murid kepada gurunya,” ujar Dedeh.

Namun, penjelasan tersebut tidak diterima sepenuhnya oleh sebagian wali murid. Alex menilai, apabila memang bersifat sukarela sebagai bentuk apresiasi kepada guru, seharusnya tidak ada nominal yang ditentukan.

“Kalau memang bentuk kepedulian kepada guru, kenapa harus ada patokan harga? Jumlah murid hampir 500 orang,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang terhadap praktik penggalangan dana di lingkungan sekolah negeri yang kerap menuai polemik. Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dapat melakukan klarifikasi dan investigasi guna memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru mengarah pada pungutan yang dilarang.

Para wali murid juga meminta pemerintah daerah serta aparat yang tergabung dalam Tim Saber Pungli untuk turun dan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku pungli

Berdasarkan penelusuran sejumlah pemberitaan media daring, dugaan pungutan serupa disebut pernah terjadi di SDN Bojongsari 02 pada tahun 2025 dengan nominal yang sama saat pembagian rapor. Kondisi tersebut semakin memperkuat harapan masyarakat agar dilakukan evaluasi menyeluruh guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.

(ARS)

Related posts

Bentuk kepedulian Kapolsek Pebayuran terhadap Warga Yang Berbaring Sakit Patut Diacungi Jempol

Admin Manuver News

Desak Kemendes PDTT RI Tanggapi Laporan, RJN Kirimkan Karangan Bunga

Admin Manuver News

Inspektorat Bekasi Bersiap Panggil Kades Nagasari Usai Dinilai Tak Kooperatif

Admin Manuver News