MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi diduga telah menggelapkan bukti potong pajak terkait pembayaran kerjasama media pada tahun anggaran 2022 , 2023 , 2024.
Dugaan ini mencuat setelah sejumlah media lokal mengeluhkan tidak pernah menerima bukti potong pajak atas pembayaran jasa publikasi yang mereka terima.
Menurut keterangan pemilik media bahwa , Berita Advetorial yang diterima dari Diskominfosantik memang sudah dipotong pajak sesuai ketentuan. Namun, hingga kini mereka belum menerima bukti resmi pemotongan pajak (bukti potong PPh) yang seharusnya menjadi hak wajib pajak dan digunakan dalam pelaporan SPT tahunan.
“Kami sudah berkali-kali meminta bukti potong pajak, tapi tidak pernah diberikan. Padahal ini penting untuk pelaporan pajak kami ke KPP,” ujar salah satu pemilik media lokal yang enggan disebut namanya.
Praktik semacam ini menimbulkan dugaan bahwa dana hasil potongan pajak tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara, melainkan disalahgunakan. Jika terbukti, tindakan ini bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan hingga tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfosantik Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Kepala Dinas maupun pejabat terkait sulit dihubungi meski sudah dilakukan upaya konfirmasi melalui Chat WhatsApp.
Ketika Media Manuvernews.com menyambangi Kantor Diskominfosantik Kabupaten Bekasi bertemu dengan salah satu Staf yang bernama Widi mengatakan, selama ini Perusahaan Media tidak pernah meminta bukti potong Pajaknya.
“Karena perusahaan medianya tidak pernah meminta bukti pak,“kata Widi pada manuvernews.com, Senin (14/04/2025).
Masyarakat dan insan pers mendesak agar Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan ini secara menyeluruh dan transparan.
Sebab Anggaran Untuk Penyelenggaraan Kemitraan Media cukuplah besar yakni pada tahun 2022 sebesar Rp. 7.089.880.000 , Tahun 2023 sebesar Rp. 4.410.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp. 3.900.000.000
(Redaksi)