MANUVERNEWS.COM | BEKASI — Proses pengadaan sejumlah kegiatan melalui e-Katalog Versi 6 pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bekasi.
LP-KPK Kabupaten Bekasi menduga proses pengadaan sejumlah pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya transparan. Bahkan, lembaga tersebut mempertanyakan adanya dugaan kedekatan antara sejumlah penyedia yang memenangkan pekerjaan dengan oknum pejabat di lingkungan dinas terkait.
Salah satu kegiatan yang menjadi perhatian adalah pekerjaan normalisasi Kali Ciherang di Desa Karangsatu, Kecamatan Karangbahagia, dengan nilai pekerjaan yang disebut mencapai sekitar Rp14,21 miliar.
Ketua/pegiat LP-KPK Kabupaten Bekasi, H. Andri, bersama tim investigasi turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pelaksanaan pekerjaan.
Di lokasi, tim bertemu dengan salah seorang pelaksana kegiatan bernama Rohim. Dalam keterangannya kepada tim, Rohim menyampaikan bahwa saat itu baru terdapat sekitar empat unit alat berat yang diturunkan untuk mendukung pekerjaan.

Tim kemudian mempertanyakan kesiapan alat dan kemampuan pelaksanaan pekerjaan mengingat waktu penyelesaian berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) disebut akan berakhir pada 19 Desember.
Menurut keterangan Rohim kepada tim, dengan kondisi alat berat yang tersedia saat itu, pekerjaan dinilai masih membutuhkan dukungan peralatan yang jauh lebih banyak untuk mengejar target penyelesaian.
“Dengan alat seadanya seperti ini, selesai sampai tanggal 19 Desember? Boro-boro selesai. Alat berat atau beko dua puluh pun belum tentu selesai,” demikian keterangan Rohim sebagaimana disampaikan kepada tim investigasi LP-KPK.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan penyedia jasa, perencanaan pekerjaan, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
H. Andri menilai kondisi di lapangan perlu menjadi perhatian serius, khususnya bagi pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan pengawasan pekerjaan.
Menurutnya, apabila benar pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar Rp14,21 miliar tidak didukung kesiapan sumber daya, alat berat, tenaga teknis, serta pengawasan yang memadai, maka kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Dari sini kami melihat ada persoalan yang harus dijelaskan. Bagaimana kontraktor bisa ditetapkan untuk mengerjakan pekerjaan dengan nilai sebesar itu apabila kesiapan di lapangan masih seperti ini?” ujar H. Andri.
Ia juga mempertanyakan peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas* dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, jadwal, dan kontrak.
LP-KPK menduga lemahnya pengawasan dapat berpotensi menyebabkan pekerjaan tidak terlaksana secara optimal. Namun, dugaan tersebut menurut mereka perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan audit terhadap pelaksanaan pekerjaan.
H. Andri meminta BPK RI, DPRD Kabupaten Bekasi melalui fungsi pengawasan dan anggaran, Plt. Bupati Bekasi, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.
“Nilai kontraknya sangat besar. Karena itu kami meminta agar dilakukan sidak dan audit, baik terhadap proses pengadaannya maupun realisasi pekerjaan di lapangan. Jangan sampai uang negara yang nilainya miliaran rupiah tidak menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan kontrak,” tegasnya.
Selain persoalan kesiapan alat berat, LP-KPK juga menyoroti dugaan minimnya pengawasan dari unsur Dinas Sumbaerdaya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi DSDABMBK Kabupaten Bekasi maupun pihak konsultan pengawas.
Menurut H. Andri, pemerintah daerah harus memastikan setiap proyek yang menggunakan anggaran publik dikerjakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kualitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tegak lurus dalam menyikapi persoalan ini. Jangan melihat siapa kontraktornya atau siapa yang berada di belakang pekerjaan. Yang harus dilihat adalah apakah pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume, mutu dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(ARS)
