MANUVERNEWS.COM | BEKASI — Program Gelar Pangan Murah (GPM) atau yang kerap disebut Pasar Murah yang dilaksanakan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Bukan karena tujuan programnya, melainkan menyangkut mekanisme penggunaan anggaran APBD, kerja sama dengan Bulog, hingga aliran uang hasil penjualan komoditas kepada masyarakat.
Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi, H. Daim, menyebut GPM dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan ketahanan pangan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah bekerja sama dengan Bulog.
Namun, pernyataan H. Daim mengenai mekanisme anggaran justru memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola keuangan program tersebut.
Menurut H. Daim, anggaran pemerintah daerah yang digunakan untuk GPM langsung ditujukan kepada Bulog karena program tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan Bulog.
“Program Gelar Pangan Murah (GPM)/Pasar Murah ini dilaksanakan untuk stabilisasi pasokan ketahanan pangan. Gelar pangan murah ini bekerja sama dengan Bulog, jadi pemerintah daerah dananya langsung ke Bulog. Kan bekerja sama dengan Bulog, dan yang menjual pun itu Bulog,” kata H. Daim saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).
Ia menegaskan seluruh pelaksanaan kegiatan, menurutnya, telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan memiliki dasar hukum.
“Semua kita jalankan sesuai SOP karena semua ada payung hukumnya,” tegas H. Daim.
Dalam wawancara tersebut, H. Daim juga mengungkap besaran anggaran yang digunakan untuk program Gelar Pangan Murah.
Menurutnya, anggaran GPM setiap tahunnya berada di kisaran Rp. 500 juta hingga Rp. 550 juta.
Jika angka tersebut benar merupakan alokasi APBD untuk program GPM, maka besaran anggaran tersebut tentu bukan nominal kecil. Terlebih, program tersebut berkaitan dengan penggunaan uang publik dan pelaksanaannya melibatkan pihak eksternal, dalam hal ini Bulog.
Karena itu, transparansi mengenai dasar kerja sama, mekanisme pembayaran, dokumen pengadaan, serta pertanggungjawaban anggaran menjadi hal yang penting untuk diketahui publik.
Pertanyaan kemudian diarahkan kepada H. Daim mengenai hasil penjualan komoditas dalam kegiatan GPM.
Apakah uang hasil penjualan tersebut masuk ke kas daerah atau menjadi penerimaan Bulog?
H. Daim secara tegas mengatakan bahwa tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan tersebut.
“Tidak ada PAD, Pak. PAD kan sesuatu yang diiniin, ya ini kan enggak. Ini kan dana langsung ke Bulog. Bulog dagang ke masyarakat, karena saya cuma pelaksana kegiatan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik tata kelola GPM.
Sebab di satu sisi, anggaran kegiatan disebut bersumber dari APBD dan nilainya mencapai sekitar Rp500–550 juta per tahun. Namun di sisi lain, hasil penjualan komoditas dalam kegiatan tersebut disebut tidak menjadi PAD Kabupaten Bekasi.
H. Daim kemudian menjelaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pelaksana kegiatan.
“Kalau mau nanya bagaimana mekanismenya, itu ke pengguna anggaran, yakni Kepala Dinas,” katanya.
Apa dasar hukum kerja sama antara Pemkab Bekasi dengan Bulog?
Apakah terdapat MoU, perjanjian kerja sama, kontrak atau dokumen lainnya?
Apa bentuk belanja APBD yang digunakan?
Siapa pemilik komoditas yang dijual kepada masyarakat?
Apa dasar pemerintah daerah mengalokasikan Rp500–550 juta setiap tahun kepada Bulog?
Apakah dana tersebut merupakan pembayaran pengadaan barang, subsidi harga, atau bentuk belanja lainnya?
Bagaimana pencatatan transaksi tersebut dalam laporan keuangan daerah?
Dan, jika hasil penjualan seluruhnya kembali kepada Bulog, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas dana APBD yang digunakan dalam program tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena uang yang digunakan merupakan uang publik, sehingga mekanisme penggunaannya harus dapat ditelusuri melalui dokumen resmi.
Keterangan H. Daim tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
Namun, pernyataan bahwa “dana langsung ke Bulog”, “tidak ada PAD”, dan “hasil penjualan ditarik lagi oleh Bulog” merupakan informasi yang patut diuji melalui dokumen dan penjelasan dari pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
Apalagi H. Daim sendiri menyatakan bahwa apabila ingin mengetahui mekanisme lebih jauh, hal tersebut merupakan ranah pengguna anggaran, yakni Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi.
Karena itu, bola kini berada di tangan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran untuk menjelaskan secara terbuka konstruksi pengelolaan GPM tersebut.
Program pangan murah memang bertujuan membantu masyarakat. Tetapi semakin besar uang publik yang digunakan, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk membuka mekanisme pengelolaannya.
APBD membiayai GPM, Bulog yang menjual, hasil penjualan kembali ke Bulog, dan tidak ada PAD. Lantas, sebenarnya di mana posisi uang rakyat dalam seluruh rangkaian transaksi tersebut?
Itu adalah pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen, bukan sekadar keterangan lisan.
(ARS/RED)
