BekasiBerita NasionalPeristiwa

Ketua FPRB Kecamatan Se Kabupaten Bekasi, Akan Laporkan Adanya Dugaan Pembuangan Limbah B3 Sembarangan

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Ketua Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kecamatan se-Kabupaten Bekasi akan melaporkan dugaan adanya temuan limbah B3 yang di buang sembarangan oleh pihak PT Focus Color Indonesia yang beralamat di JL. Soka blok f18 no.15 delta silicon 3 lippo Cikarang, Cicau Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

Namun sayangnya, Ketika di konfirmasi melalui surat audensi pihak PT Focus Color Indonesia, tidak memperdulikan atau mementingan terkait dugaan temuan tersebut, bahkan ketika di datangi oleh beberapa perwakilan ketua FPRB pada hari jumat tanggal 20 desember 2024 tidak di sambut dengan baik oleh pihak perusahaan  dengan alasan Direktur dan HRD sedang dinas keluar kota, dan hanya di wakili oleh pihak IT atas nama guna wirawan. 

Di dalam audensi tersebut, Guna Wirawan memberikan keterangan bahwa Direktur dan HRD akan pulang di hari senin atau selasa tanggal 23 -24 desember 2024 dan nanti pihak FPRB akan dikabarkan via kontak atau whatsapp yang di minta oleh Guna Wirawan sebagai pihak IT perusahaan, tapi sampai hari jumat tangal 2 desember 2024 belum ada kabar dari pihak perusahaan, adapun keterangan guna wirawan menerangkan via whatsap bahwa limbah tersebut baru berjalan 2 bulan, dan sudah memberi peringatan kepada pihak pengangkut.

“Baru berjalan 2 bulan, dan kamu sudah memberikan perukangan kepada pihak pengangkut mengenai hal tersebut,“ kata Guna Wirawan

Menanggapi hal tersebut Ahmad syarifudin, C.BJ.,C.EJ. Ketua FPRB Kecamatan Pebayuran angkat bicara, sudah kami layangkan surat sesuai prosedur namun pihak dari PT. Fokus Colong Indonesia tidak mengindahkan dan kami akan segera laporkan.

“Kami sudah bersurat bahkan sudah mendatangi dua kali ke PT. Fokus Color Indonesia untuk konfirmasi tapi masih belum ada tanggapan yang baik dari pihak perusahaan, maka dengan ini Kami melanjutkan terkait pelaporan hasil temuan dengan berbagai alat bukti, kepada kementrian lingkungan hidup terkait temuan dugaan pelanggaran pembuangan limbah B3 yang bukan pada tempatnya,“ kata Ahmad Syarifudin.

Saya beserta rekan rekan ketua FPRB kecamatan se-Kabupaten Bekasi  sepakat akan melanjutkan pelaporan dugaan pelanggaran tersebut  karena pihak perusahaan tidak ada kompirmasi dan itikad baik untuk memperbaiki perihal adanya temuan dugaan  limbah B3 yang dibuang sembarangan yang dapat merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan.” Tambahnya.

Berdasarkan temuan yang diduga membuang limbah B3 bukan pada tempatnya merupakan pelanggaran dari Undang undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 (Budi Hermawan)

Related posts

Pemkab Bekasi Umumkan 2.068 Orang Daftar Beasiswa Bantuan Pendidikan Pintar

Admin Manuver News

Pimpin Rapat MUSRENBANGKEL 2025-2026, Lurah Kertasari Harapkan Ajuan Yang Diajukan Dapat Teralisasi

Admin Manuver News

Tingkatkan Keamanan, Kapolsek Pebayuran Gelar Operasi Kejahatan Jalanan.

Admin Manuver News

Leave a Comment