BekasiBerita Nasional

Berikan Rekomendasi dan kajian Hukum, Ketua PWI Bekasi Raya Sikapi Aksi WIB di Mapolres Metro Bekasi 

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – 26 organisasi wartawan yang tergabung di Wartawan Indonesia Bersatu (WIB) menggelar Aksi di Depan Mapolrtes Metro Bekasi, Jumat (20/6/2025). Hal tersebut mendapat tanggapan serius dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)-Bekasi Raya.

Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, S.H, kepada sejumlah Wartawan menyampaikan Rekomendasi dan Kajian Hukum;

KAJIAN HUKUM

Terkait Aksi dan Tuntutan Wartawan Indonesia Bersatu (WIB)

Disusun oleh:

ADE MUKSIN, S.H

_Ketua PWI Bekasi Raya_

Bekasi, 21 Juni 2025

I. LATAR BELAKANG

Sejumlah wartawan dan advokat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh pihak tertentu atas dugaan pencemaran nama baik atau perbuatan melawan hukum. Laporan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, karena disinyalir menyasar produk jurnalistik dan upaya pendampingan hukum terhadap karya pers.

Sebagai bentuk solidaritas dan pembelaan terhadap kebebasan pers, 26 organisasi media dan pers yang tergabung dalam Wartawan Indonesia Bersatu (WIB) menggelar aksi damai di Polres Metro Bekasi dengan menyampaikan empat tuntutan utama, antara lain penghentian penyidikan atas laporan yang dinilai menyasar kerja jurnalistik.

II. RUMUSAN MASALAH

1. Apakah laporan pidana terhadap wartawan yang menjalankan profesi dapat diterima begitu saja oleh SPKT?

2. Bagaimana standar hukum yang berlaku terkait perlindungan profesi wartawan?

3. Apakah penyidik dapat menghentikan penyelidikan/penyidikan melalui SP3 dalam perkara yang menyangkut wartawan?

4. Apakah aksi dan tuntutan WIB memiliki dasar hukum dan etik?

III. DASAR HUKUM

1. *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ●Pasal 4 ayat (3): Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. ●Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. ●Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghambat kegiatan jurnalistik dipidana.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 41/PUU-XII/2015 ● Perselisihan atas isi pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung pidana.

3. Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012 ● Hanya Dewan Pers yang dapat menilai apakah sebuah karya merupakan produk jurnalistik.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). ● Pasal 108: Penyidik wajib menerima laporan, namun harus menyelidiki terlebih dahulu sebelum menetapkan suatu peristiwa sebagai tindak pidana.

IV. ANALISIS HUKUM

Penerimaan Laporan di SPKT

1. Secara prosedural, SPKT memang menerima semua laporan masyarakat.

2. Namun, laporan terhadap wartawan perlu diverifikasi apakah terkait karya jurnalistik atau perbuatan pribadi.

3. Bila menyangkut produk jurnalistik, penanganannya wajib melalui Dewan Pers.

Kesimpulan:

Laporan terhadap wartawan *tidak bisa langsung diproses pidana,* harus diklarifikasi dan dialihkan ke Dewan Pers.

Perlindungan Hukum Wartawan

1. Wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan UU Pers dilindungi secara hukum.

2. Sengketa atas berita diselesaikan melalui hak jawab, koreksi, atau mekanisme etik Dewan Pers.

Yurisprudensi Penting:

_Putusan MA No. 1554 K/Pid/2007:_ Wartawan tidak dapat dipidana jika karya jurnalistik disusun sesuai kode etik dan kaidah pers.

Permintaan Penghentian Penyidikan (SP3)

1. SP3 hanya dapat diterbitkan oleh penyidik jika tidak ditemukan cukup bukti.

2. Masyarakat tidak bisa “mendesak”, tetapi bisa menempuh jalur praperadilan jika merasa proses tidak sah.

Solusi hukum:

1. Praperadilan (Pasal 77 KUHAP)

2. Pengaduan ke Propam atau Kompolnas atas dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Legalitas Aksi WIB

1. Berdasarkan Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9/1998, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.

2. Sepanjang aksi tidak mengganggu ketertiban umum, aksi tersebut sah secara konstitusional dan legal.

V. KESIMPULAN HUKUM

1. Penerimaan laporan pidana terhadap wartawan harus melalui verifikasi hukum, apakah menyangkut karya jurnalistik.

2. Wartawan mendapat perlindungan hukum khusus; laporan pidana langsung melanggar asas due process of law.

3. Tuntutan penghentian perkara (SP3) tidak bisa ditekan secara politis; hanya bisa ditempuh melalui jalur hukum.

4. Aksi WIB merupakan bentuk ekspresi demokratis yang sah secara konstitusional.

VI. REKOMENDASI

1. Kepada POLRI (Polres Metro Bekasi):*l Lakukan verifikasi awal terhadap setiap laporan terhadap wartawan. Bila menyangkut produk jurnalistik, segera koordinasikan dengan Dewan Pers.

2. Kepada WIB dan Organisasi Pers: Tempuh jalur hukum yang sah melalui Dewan Pers dan praperadilan. Hindari tekanan massa terhadap proses hukum.

3. Kepada Pemerintah dan DPR RI: Perlu disusun pedoman teknis nasional bagi penyidik dan SPKT dalam menangani laporan terhadap profesi jurnalis.

4. Kepada Dewan Pers:* Segera melakukan supervisi dan sosialisasi kepada aparat penegak hukum agar terjadi harmonisasi implementasi UU Pers di lapangan.

Demikian, terimakasih..!

(Redaksi)

Related posts

KPPI 2025 : Momentum Strategis untuk Menyatukan Energi Perempuan Diseluruh Indonesia

Admin Manuver News

Gelar Musrenbang TA 2025, Kades Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin, Ajukan 10 Titik Prioritas Pembangunan 

Admin Manuver News

Jum’at Berkah! Kapolsek Kedungwaringin Dalam Berikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Admin Manuver News