BekasiBerita Nasional

Dugaan Jual Beli Proyek (Gratifikasi) TA 2025 Tercium di Disbudpora Kabupaten Bekasi

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, bisa berupa uang, barang, atau fasilitas, yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait jabatannya. 

Bahkan bagi oknum pejabat yang melanggarnya akan dikenakan Sanki berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12 huruf e, disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan imbalan proyek, dianggap sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Namun akhir akhir ini gratfikasi atau praktik jual-beli proyek kembali tercium di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi, tepatnya di Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (DISBUDPORA) Kabupaten Bekasi.

Dilangsir dari www.zonabekasi.id, Praktik Jual-beli proyek pada Disbudpora Kabupaten Bekasi menjurus kepada oknum Kepala Dinas berinisial (IN).

Diketahui saat melancarkan aksinya (IN) mengutus (O) yang tak lain supir pribadinya untuk menemui pihak ke 3 guna meminta sesuatu yang diduga uang dengan imbalan proyek di Disbudpora Kabupaten Bekasi, Lalu uang tersebut di kirimkan oleh pihak 3 melalui metode transfer Bank ke atas nama seorang wanita berinisial (A).

“Transaksi tidak lagi seperti main petak umpet. Sudah terang-terangan lewat transfer ke rekening seseorang,” ungkap sumber kepada awak media.

Tak hanya itu, (IN) juga diketahui memuluskan proyek Gedung Squash yang diduga menjadi syarat KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Pasalnya menurut sumber, proyek yang dibangun diatas tanah seluas 1.600 meter persegi, diduga belum mengantongi izin membuat bangunan (IMB) dan izin tersebut baru dibuat setelah adanya peneguran.

“Proyek yang tengah memasuki tahap ke 3 dengan nilai kontrak 18,5 milyar yang dimenangkan oleh PT. Cipta Karya Agung tersebut diduga belum ngantongi ijin IMB, setelah Kamu tegur baru diurus,” kata Ketua LSM LPPMD Jawa Barat Daeng Karaeng.

Lebih jauh, Daeng menegaskan bahwa pada tahap satu dan dua, proyek juga diindikasikan penuh dengan permainan dalam pengerjaan fisik, di mana beberapa titik diduga tidak sesuai dengan rencana pembangunan, baik dari segi kualitas maupun spesifikasi teknis.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan langsung ke lapangan,” tandasnya.

Sebagai upaya menggugurkan kode etik wartawan manuvernews.com mencoba konfirmasi kepada (O) supir pribadi (IN) karena IN sulit ditemui ataupun di hubungi, dan mengatakan Kalau IN sedan PIM dan tak boleh diganggu.

“Bapak itu jg PIM masih sampai  Agustus… Saya itu gak mau ganggu bapak .. Dan juga kan kegiatan dispora jg banyak bang terkait hari jadi bekasi HUT RI.. PRAMUKA… gak abng aja semua jg sudah saya sampaikan cuma bapak memang lg sibuk,“ Kata O dalam pesan singkat

(ARS/RED)

Related posts

Keluhkan Sampah Yang Menggunung, Masyarakat Minta KDM Kroscek dan Tutup TPS di Sriamur

Admin Manuver News

Berikan Tempat Sampah dan Gelar Giat Bersih Kali, Fajar Paper Dukung Kebersihan Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat di Cikarang Barat

Admin Manuver News

Dana Desa Sukaragam, Serang Baru Diduga Diselewengkan Oknum Kades

Admin Manuver News