BekasiBerita NasionalPendidikan

Diduga menjadi Syarat KKN, Ketua LPPMD Jawa Barat Meminta, APH Segera Audit Dana BOS SDN Karangsegar 01

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat Desa (LPPMD) Jawa Barat Daeng Karaeng MHK, As meminta Aparat Penegak Hukum  (APH) di Kabupaten Bekasi segera priksa/ Audit penggunaan dana Bos di SDN Karang segar 01 Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (02/09).

Menyikapi pemberitaan Manuvernews.com dengan Komentar Hasanudin oknum Kasek SDN karang segar yang diduga pintar patpat gulipat dalam merekayasa anggaran Operasional Sekolah (BOS) kiranya sungguh mencurigakan

Jika benar dugaan rekayasa penggunaan Dana Bos di karangsegar 01 diduga penuh rekayasa Pihaknya dengan team akan laporkan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang d gawangi imam faturahman.

“Saya dan team sudah mengumpulkan beberapa data tentang penggunaan Dana BOS SDN Karangsegar 01 yang diduga Penuh Rekayasa dan segera kami laporkan ke Dinas Pendidikan dan Polresta Metro Bekasi karena dalam proses pengajuan, penyaluran, dan penggunaan diduga banyak dimanipulasi dan diduga menjadi syarat korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)“ujar Daeng Karaeng.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan dana dari pemerintah pusat yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk mendanai biaya operasional non-personalia guna mendukung kelancaran proses pendidikan. 

Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pemeliharaan sarana, pembelian buku, alat pembelajaran, dan honor guru honorer, serta harus dikelola dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. 

Sumber manuvernews yang tidak bisa dibantahkan mengakatan, Hasanudin selain menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN Karangsegar 01 juga menjabat sebagai PLT di SDN Sumberurip 03.

“Pak Hasanudin menjabat juga sebagai PLT Kepala Sekolah SDN Sumberurip 03 dan dinilai rakus karena dia sudah mencairkan dana BOS, ini sudah jelas melanggar aturan yang mengatakan untuk PLT tidak boleh mencairkan dana BOS, meskipun tidak ada aturan baku, Meskipun Plt memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas, namun kewenangan pencairan dana BOS seringkali memerlukan dasar hukum yang lebih kuat, seperti yang dimiliki kepala sekolah definitif. Terlebih PLT yang tidak memiliki Nomer Unik Kepala Sekolah (NUKS),“ paparnya.

Masi kata sumber Hasanudin jadi PLT diduga Hasil nyogok ke Kepala Korwil Pebayuran Maya Rohmayati, begitupun PLT yang lain Se-Kecamagan Pebayuran,“tandasnya

Sementara Hasanudin saat dikonfirmasi terkait anggaran Perawatan gedung Sekolah dan sarana prasarana di SDN Karangsegar 01 diduga penuh dengan kebohongan. Pasalnya ia menjawab dengan singkat anggaran perawatan bukan cuma hanya untuk gedung dan digunakan untuk membeli AC.

“Anggaran perawatan bukan cuma hanya untuk gedung bang tapi untuk hal lain, saya gunakan untuk membeli AC,“singkatnya.

(Red)

Related posts

Mantan PLT Kepala Dinas Disbudpora Kabupaten Bekasi Diduga Jadi mafia SPK Bodong dan Tipu Pemborong

Admin Manuver News

Ngopi Kamtibmas Bersama Warga, Kapolsek Kedungwaringin Sampaikan Program Kerja Pak Prabowo

Admin Manuver News

Giat Anjangsana, Kapolres Metro Bekasi Peduli Terhadap Anggota Yang Mengalami Sakit Menahun

Admin Manuver News