BekasiBerita Nasional

Misteri Tanah Kas Desa Karangsegar Yang diduga Berbau Korupsi

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Setelah dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Karangsegar, Kecamatan menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan para pemerhati Pemerintah. Kendati demikian, yang menjadi sorotan soal Pendapat Asli Desa (PAD) yang bersumber dari pengelolaan Tanah Kas Desa.

‎Bagaimana tidak, pengelolaan TKD Karangsegar dinilai telah menyimpang dari ketentuan hingga menimbulkan dugaan tindakan yang berbau Korupsi. Sebagaimana pengakuan salah satu seorang penggarap TKD Karangsegar yang berupa areal persawahan produktif seluas 1,8 hektare.

‎Kata ia, dalam sewa menyewa dibayarkan secara tunai yang diberikan kepada perangkat Desa Karangsegar. Jumlah uang sewa yang diberikan juga tidak menentu, tergantung pada hasil panen.

‎”Biasanya mah kang tergantung, lamun tekor mah lima juta perhektare, lamun keur alus (panen bagus) lima jutaan lebih, kata Ia, yang namanya enggan disebutkan kepada potrerjabar.com belum lama ini.

‎Ia juga menerangkan, bahwa dalam sewa menyewa TKD tersebut tidak ada perjanjian yang mengikat berkaitan dengan nominal sewa untuk per hektarnya. Sejauh ini mekanismenya hanya jika hendak menggarap TKD disetorkan terlebih dahulu.

‎”Tidak ada perjanjiannya sih, sing penting abdi mah stor terus ngegarap udah, gitu ajah. Sewanya udah gitu gak ada urat aret apa. Umpama abdi ngegarap iue, umpama euntos selesai garap, setor. Biasanya ke sekdes, Pak Mul nanyakeun mau dimasukin ke kas desa,“ungkapnya.

(tidak ada perjanjian, yang penting saya setor terus menggarap sudah seperti itu saja, sewanya seperti itu tidak ada perjanjian tertulis apapun, setelah selesai menggarap. Setor biasanya melalui pak sekdes : Pak Mul menanyakan mau dimasukan ke kas desa)” ungkapnya.

‎Sementara Sekertaris Desa Karangsegar Guntur Sukarman mengatakan, hasil sewa menyewa TKD. Ia mengaku hanya ketitipan saja, kemudian dimasukan ke Kas Desa.

‎”Saya cuma kepanjangan tangan aja ke titipan aja bukan bayar ke saya, terus saya langsung kirim ke kas desa melalui si entis kaur umum,” ucapnya. 

‎Ia juga mengatakan kalau dirinya sebagai Sekdes tidak mengetahui terkait sewa menyewa TKD. Bukan hanya dirinya yang tidak mengetahui begitu juga dengan Ketua BPD Karangsegar.

‎“Saya tidak mengetahui apa apa terkait TKD intinya pengaturannya di lurah masuknya ke rekening Desa yang megang bendahara dan Kalau Abang tanya juga ke ketua BPD Kampus juga tidak akan tau, dari sebelumnya juga sejak Kepala Desa almarhum juga Sekdes dan BPD ora tau tau acan (tidak mengetahui apapun) ,“ jelasnya

‎Terpisah, Pelaksana di Bidang Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Listanti menjelaskan, bahwa TKD adalah aset desa berupa tanah yang dikelola oleh pemerintah desa, di mana hasilnya menjadi sumber pendapatan asli desa (PAD).

‎Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. 

‎Pengelolaan TKD lanjut Ia, Jiak disewakan mesti ada perjanjian terlebih dahulu bagi siapapun yang ingin menyewa lahan tersebut. 

‎“Tanah Kas desa itu di atur dalam Perjanjian sewa menyewa adalah pemerintah Desa dengan pihak-pihak yang menyewa  dan untuk sewa menyewa itu sudah ada ketentuannya berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa,” pungkasnya.

‎Adapun lanjut Ia, hasilnya itu wajib dimasukan ke rekening kas Desa. Namum, penggunaannya menggunakan mekanisme APBDes, jadi seluruh hasil TKD itu hak dari pemerintah Desa untuk membangun desa dan sejahterakan desa. 

‎“Itu semuanya harus dimasukan kas Desa sesuai dari total yang tercantum dalam perjanjian sewa dan tidak di perbolehkan sepeserpun dikurangi akan ada sanksi. 

‎Disinggung dengan pengelolaan TKD Karangsegar yang sudah disewakan tanpa ada perjanjian. Ia menegaskan, mekanisme sewa menyewa TKD diwajibkan ada perjanjian antara penyewa dengan Pemdes.

‎“Yang Intinya dari sewa menyewa TKD adalah adanya perjanjian sewa menyewa sesuai dengan nominal masuk rekening kas desa dan tidak boleh dikurangi sesuai dengan perjanjian penyewa dengan pemerintah Desa dan di Permendagri nomor 3 tahun 2024 itu ada aturannya, dalam perjanjian sewa menyewa,“ tandasnya.

(ARS)

Related posts

Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke-74 dan HUT RI Ke-79, XCM Kabupaten Bekasi Adakan Gowes

Admin Manuver News

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Diduga Gelapkan Bukti Potong Pajak Kerjasama Media

Admin Manuver News

Mantan PLT Kepala Dinas Disbudpora Kabupaten Bekasi Diduga Jadi mafia SPK Bodong dan Tipu Pemborong

Admin Manuver News