MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dilakukan di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025). Acara ini juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat dengan para bupati dan wali kota di masing-masing daerah.

Langkah Baru Menuju Pemidanaan yang Lebih Humanis
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menyebut kerja sama ini sebagai tonggak penting dalam reformasi sistem pemidanaan nasional, khususnya di Jawa Barat.
“Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang lebih humanis. Fokusnya bukan pada pembalasan, tapi pemulihan sosial dan tanggung jawab moral pelaku terhadap masyarakat,” jelasnya.
Menurut Hermon, sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah akan memperkuat implementasi KUHP baru, terutama dalam menciptakan pola hukum yang lebih mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pemprov Jabar Siap Dukung Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan dukungan penuh terhadap penerapan pidana kerja sosial. Pemerintah daerah, katanya, siap memfasilitasi pelaksanaannya, mulai dari penyediaan lokasi, mekanisme kerja, hingga pengawasan lintas sektor.
“Kami menyambut baik langkah Kejati Jawa Barat ini. Pemerintah Provinsi bersama kabupaten dan kota siap menyediakan ruang dan dukungan bagi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial,” ujar Dedi.
Ia menambahkan, konsep pidana kerja sosial sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Sunda yang menjunjung tinggi semangat gotong royong, harmoni, dan kemanusiaan.
“Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tapi sarana memperbaiki diri sambil memberi manfaat bagi lingkungan. Ini cerminan nilai-nilai luhur masyarakat Jawa Barat,” tambahnya.
Hukum yang Mendidik, Bukan Sekadar Menghukum
Penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat menjadi model penegakan hukum yang berkeadilan dan beradab, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap hukuman penjara.
Konsep ini juga membawa pesan edukatif bahwa hukum tidak semata-mata menghukum, melainkan mendidik, membina, dan memulihkan.
Dengan kolaborasi antara Kejati dan Pemprov Jabar, Jawa Barat diharapkan menjadi provinsi percontohan dalam penerapan hukum humanis di Indonesia — hukum yang berpihak pada kemanusiaan, keadilan sosial, dan nilai moral masyarakat.
(ARS)
