MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Di tengah kondisi keuangan Kabupaten Bekasi yang dikabarkan berada di ambang defisit dan tengah melakukan efisiensi anggaran, Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi justru menganggarkan Rp 529,2 juta untuk pengadaan akomodasi panitia dan dewan hakim MTQ 2025. Anggaran itu digunakan untuk sewa hotel bagi sekitar 120 orang selama beberapa hari, melalui mekanisme pengadaan “dikecualikan”, sebuah metode yang tidak melalui proses kompetitif atau tender.
Kebijakan tersebut langsung memunculkan tanda tanya besar soal urgensi, transparansi, serta akuntabilitas penggunaan dana publik dalam kegiatan keagamaan tingkat kabupaten tersebut.
Sejumlah pertanyaan mulai bermunculan, terutama mengenai alasan pemerintah daerah memilih skema pengadaan yang dikecualikan, sementara anggaran yang digunakan mencapai setengah miliar rupiah hanya untuk akomodasi.
Sebagai lembaga yang terlibat langsung dalam pelaksanaan MTQ, LPTQ Kabupaten Bekasi juga menjadi sorotan. Pasalnya, publik mempertanyakan apakah lembaga ini ikut memberikan rekomendasi atau persetujuan atas penggunaan hotel untuk ratusan panitia dan dewan hakim.
Namun ketika dikonfirmasi, Ketua LPTQ Kabupaten Bekasi, Haji Enjuk Marjuki, hanya memberikan jawaban singkat dan melempar tanggung jawab ke bagian Kesra.
“Lagi rapat bang, kegiatan tersebut ada di Kesra,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut justru menambah daftar pertanyaan publik:
Apakah LPTQ mengetahui skema anggaran tersebut?
Apakah LPTQ dilibatkan dalam penentuan hotel dan penyedia akomodasi?
Ataukah seluruh keputusan diambil sepihak oleh Sekretariat Daerah melalui Bagian Kesra?
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang mengusulkan penggunaan mekanisme pengadaan dikecualikan-metode yang kerap digunakan untuk keadaan tertentu, namun rawan disalahgunakan karena minimnya proses verifikasi dan kompetisi harga.
(RED/ARS)
