BekasiBEKASIBerita Nasional

Redaksi Deltanews Surati Bupati Bekasi, Dugaan Pungli Belanja Jasa Masyarakat Rp 37,8 Miliar Disorot Serius

MANUVERNEWS.COM | BEKASI — Redaksi Deltanews secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Bupati Bekasi terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam realisasi belanja jasa masyarakat Tahun Anggaran 2024 yang nilainya mencapai Rp 37,8 miliar. Surat tersebut turut dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran anggaran.

Dalam surat bernomor 533/DNTV/DN.CO.ID/XII/2025 tertanggal 16 Desember 2025, Redaksi Deltanews menguraikan bahwa belanja jasa yang disalurkan kepada berbagai elemen masyarakat telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bekasi, dengan rincian nominal antara lain: Amil Jenazah dan Imam masing-masing Rp 200.000 per bulan, Guru Majelis Taklim Rp 200.000 per bulan, Guru Pondok Pesantren dan Guru Madrasah Rp 300.000 per bulan, serta Marbot sebesar Rp 150.000 per bulan.

Namun demikian, dalam praktiknya, anggaran tersebut diduga tidak diterima secara utuh oleh para penerima manfaat. Deltanews mengungkap adanya dugaan pungli sebesar Rp 50.000 per triwulan pada setiap pencairan, yang disebut-sebut dipungut dengan dalih “uang ke Rohiman”. Dugaan tersebut diperkuat dengan bukti transfer yang turut dilampirkan dalam surat pemberitahuan kepada Bupati Bekasi.

Belanja jasa dimaksud tercatat menyasar 13.664 penerima, dengan total anggaran mencapai Rp 37.883.250.000. Jika dugaan pungli tersebut terbukti, maka potensi kerugian yang dialami para penerima manfaat tidak dapat dipandang sebagai persoalan kecil, melainkan indikasi serius lemahnya tata kelola dan pengawasan anggaran publik.

Tak hanya itu, Redaksi Deltanews juga menyoroti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang menemukan sejumlah persoalan mendasar. Temuan tersebut meliputi tidak adanya pedoman maupun kriteria yang jelas dalam penetapan penerima jasa, 156 penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, 37 penerima tercatat telah meninggal dunia, 27 penerima diketahui pindah domisili, serta 50 penerima terindikasi memiliki dualisme profesi.

Melalui surat tersebut, Redaksi Deltanews mendesak Bupati Bekasi untuk segera melakukan penertiban menyeluruh dan pembenahan sistemik terhadap tata kelola belanja jasa masyarakat agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Deltanews menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan para penerima jasa tetap perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Penambahan anggaran dinilai sah dan patut, sepanjang disertai mekanisme pengawasan yang ketat, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

“Belanja jasa yang dialokasikan dari uang publik seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima, bukan justru menjadi ruang bagi praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan dan kepercayaan publik,” tegas Redaksi Deltanews dalam penutup suratnya.

(Team)

Related posts

KEPALA DESA SUKADAYA, KECAMATAN SUKAWANGI, KABUPATEN BEKASI MENGUCAPKAN, SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445H/2024. MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Admin Manuver News

Semarak Hari Kemerdekaan, SMPN 1 Pebayuran Adakan Lomba Untuk Siswa dan Siswi

Admin Manuver News

Buka Puasa Bersama Jajaran Pimpinan Tinggi Kementerian Hukum dan Silaturrahmi Bersama Pimpinan Redaksi

Admin Manuver News