MANUVERNEWS.COM | JAKARTA – Langkah pelan dua pria ber rompi oranye memecah sunyi dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025). Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Dengan tangan terborgol, keduanya resmi diumumkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bekasi, Kamis malam (18/12/2025). Dari operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang dan menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek serta praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain Ade Kuswara dan HM Kunang, KPK juga menetapkan satu tersangka lain berinisial SRJ. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
“Penahanan dilakukan terhadap ADK, HMK, dan SRJ,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kasus ini kian menyita perhatian publik setelah KPK sebelumnya menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat. Penyidik kini masih mendalami apakah perkara ini berdiri sendiri atau melibatkan lebih dari satu klaster tindak pidana.
Peristiwa ini kembali menegaskan satu pelajaran penting: kekuasaan tanpa pengawasan mudah tergelincir, dan rompi oranye selalu menjadi penanda akhir dari amanah yang disalahgunakan.
Tim Redaksi
