MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Pemeriksaan, audit, dan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau operasional organisasi yaitu Inspektorat Kabupaten Bekasi akan memanggil dan mengaudit desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, atas surat laporan permohonan informasi dan pemeriksaan yang dilayangkan oleh redaksi manuvernews tertanggal 25 Februari 2026 ke inspektorat kabupaten Bekasi dengan nomer surat 69/MN.COM/I/2026.
Hal itu disampaikan oleh pembantu inspektu Irban V, Ogi bahwa pihaknya sudah berusaha untuk berkomunikasi dengan Kepala Desa Nagasari Namun tidak dapat respon.
“Sudah saya coba berkomunikasi dengan Pak Nurdin (Kepala Desa Nagasari) tapi tidak respon, bahkan telepon saya 2 kali gak diangkat,” ujar Ogi Selasa 12 Mei 2026.
Lebih lanjut Ogi menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil kepala Desa Nagasari karena tidak kooperatif.
“Sudah tidak kooperatif ya nanti akan segera kita panggil kepala Desa Nagasari itu,“tandasnya.
Sebelumnya Desa Nagasari dilaporkan atas dugaan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa nagasari pada sektor ketahanan pangan dan penyertaan modal BUMDES.
Adapun ringkasan Dana Desa Desa Nagasari yang kami peroleh adalah sebagai berikut:
– Tahun 2023 sebesar Rp 908.364.000
– Tahun 2024 sebesar Rp 980.159.000
– Tahun 2025 sebesar Rp 1.042.870.000
Berdasarkan data APBDes yang dihimpun, Desa Nagasari menerima Dana Desa sebesar Rp 908.364.000 (2023), Rp 980.159.000 (2024), dan Rp 1.042.870.000 (2025). Namun dari penelaahan awal, sejumlah pos anggaran diduga tidak wajar.
1. Selisih Anggaran Jalan Lingkungan Nyaris 2 Kali Lipat.
Pada APBDes 2025 terdapat dua kegiatan pembangunan/pengerasan jalan lingkungan masing-masing sepanjang 100 meter, tetapi nilai anggarannya berbeda jauh:
Rp 78.526.000
Rp 169.967.000
Padahal jenis pekerjaan dan panjang jalan sama. Perbedaan hampir dua kali lipat ini memunculkan pertanyaan serius terkait RAB, spesifikasi teknis, hingga dugaan mark-up anggaran.
2. Kegiatan Posyandu Berulang dengan Nama Mirip
Dalam APBDes 2023–2024, tercatat banyak kegiatan Posyandu dengan nomenklatur serupa seperti PMT, operasional Posyandu, insentif kader, hingga penanganan stunting.
Tanpa pemisahan output yang jelas, kondisi ini berpotensi menjadi modus tumpang tindih anggaran atau pengeluaran ganda.
3. Penyertaan Modal BUMDes Rp 132 Juta Tanpa Transparansi
Pada 2025 terdapat penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 132.000.000, untuk penanaman pohon pisang, namun belum tersalurkan semua padahal anggaran sudah diserap dan minim Laporan kinerja,
Laporan keuangan
Minimnya transparansi ini menimbulkan dugaan penggunaan dana tanpa akuntabilitas publik.
4. Ketahanan Pangan Diduga Tak Penuhi Aturan
Sesuai regulasi, Dana Desa wajib mengalokasikan minimal 20% untuk ketahanan pangan. Namun dari APBDes:
2023–2024 diduga belum mencapai 20%
2025 tidak tercantum anggaran ketahanan pangan sama sekali
Hal ini berpotensi melanggar ketentuan penggunaan Dana Desa.
Kurangnya transparansi ini memperkuat dugaan pengelolaan dana yang tidak akuntabel.
(Red/ARS)
