BekasiBerita Nasional

LBH Harimau Raya Sampaikan 11 Tuntutan, Desak Penertiban Perusahaan dan LPK Bermasalah di Kabupaten Bekasi

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya bersama elemen masyarakat menyampaikan 11 tuntutan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dalam aksi yang digelar pada Kamis (25/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dinilai merugikan masyarakat pencari kerja dan pekerja di Kabupaten Bekasi.

Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, Maret Sianturi

Dalam aksinya, massa mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap perusahaan dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga tidak memiliki izin operasional yang sah. Mereka juga meminta penghentian sementara kegiatan operasional serta penyegelan terhadap perusahaan dan LPK yang terbukti tidak berizin atau melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, LBH Harimau Raya menuntut dilakukan audit total terhadap seluruh dokumen perizinan, proses penempatan tenaga kerja, serta kepatuhan ketenagakerjaan perusahaan dan LPK yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Aparat penegak hukum juga didesak mengusut dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga terjadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

Tuntutan lainnya meliputi pengusutan dugaan pungutan liar, biaya penempatan ilegal, dan praktik eksploitasi tenaga kerja yang merugikan masyarakat pencari kerja. LBH Harimau Raya juga meminta seluruh perusahaan dan LPK yang terbukti melakukan pelanggaran untuk mengembalikan hak-hak pekerja yang dirugikan, termasuk upah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta hak normatif lainnya.

Massa aksi turut mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi agar membuka secara transparan data perusahaan dan LPK yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin operasional. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat juga diminta melakukan pemeriksaan khusus terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta perlindungan tenaga kerja.

Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, Maret Sianturi, menegaskan bahwa praktik-praktik yang merugikan pekerja dan pencari kerja tidak boleh terus dibiarkan.

“Stop permainan-permainan di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. Sudah terlalu lama masyarakat Bekasi ditinggalkan dan dipinggirkan dengan upah murah yang bahkan di bawah UMK. Negara harus hadir untuk melindungi hak-hak pekerja,” tegas Maret Sianturi.

Dalam tuntutan ke-9 hingga ke-11, LBH Harimau Raya juga meminta dilakukan investigasi terhadap dugaan kelalaian, pembiaran, atau maladministrasi oleh oknum pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan perizinan perusahaan dan LPK. Mereka menuntut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi bertanggung jawab secara moral, administratif, dan hukum apabila terbukti terjadi lemahnya pengawasan. Bahkan, mereka mendesak Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk mengundurkan diri apabila terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat pencari kerja dan pekerja.

Menurut koordinator aksi, penyampaian 11 tuntutan tersebut bertujuan mendorong terciptanya tata kelola ketenagakerjaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Mereka berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan segera mengambil langkah konkret agar Kabupaten Bekasi terbebas dari praktik-praktik ketenagakerjaan yang merugikan rakyat.

Sumber: LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya

Related posts

Kapolres Metro Bekasi Adakan Jumat Curhat Dengan Warga Desa Cipayung Bekasi

Admin Manuver News

Terkait APBD 20 Miliar, Camat Pebayuran Kabupaten Bekasi Terancam Dilaporkan

Admin Manuver News

Milyaran Anggaran Dana Desa Sukajadi Kabupaten Bekasi, Diduga Syarat KKN Oknum Kades

Admin Manuver News