BekasiBerita NasionalPendidikan

Diduga Memberikan Pernyataan Bohong, Wali Murid klaim Iuran Rapor Dibagikan dalam Bentuk Makanan Tidak Benar

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Polemik dugaan pungutan sebesar Rp40 ribu saat pembagian rapor di SDN Bojongsari 02, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Setelah pemberitaan sebelumnya terbit, Kepala SDN Bojongsari 02, Dedeh Aisyah, memberikan klarifikasi yang berbeda dengan keterangan sejumlah wali murid.

Saat dikonfirmasi, Dedeh membantah adanya pungutan resmi dari pihak sekolah. Ia menyatakan bahwa uang yang dikumpulkan oleh koordinator kelas (Korlas) merupakan bentuk ucapan terima kasih dari wali murid kepada guru dan sebagian besar dana tersebut dikembalikan kepada siswa dalam bentuk konsumsi.

> “Itu ucapan tanda terima kasih yang dikumpulkan oleh koordinator kelas (Korlas), bukan saya. Dan uang itu kembali dibagikan kepada anak-anak dalam bentuk makanan, sedangkan guru-guru hanya kebagian sedikit” ujar Dedeh.

Dedeh juga mengaku telah dipanggil oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan iuran rapor yang disebut terjadi setiap tahun di sekolah tersebut.

Menurutnya, pemberitaan yang beredar dinilai tidak berimbang dan tidak berdasarkan narasumber yang jelas.

> “Nama ibu sudah jelek di dinas. Ini mah berita bisa-bisaan Abang aja, enggak mana ada tuh orang tua siswa bernama Alex,” dalih Dedeh.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh salah seorang wali murid yang sebelumnya memberikan informasi kepada MANUVERNEWS.COM. Alex, warga Kampung Mereleng, menegaskan bahwa penjelasan kepala sekolah tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, memang terdapat beberapa kelas yang mengadakan kegiatan makan bersama. Namun, biaya kegiatan tersebut merupakan iuran tersendiri dan tidak berasal dari uang sebesar Rp40 ribu yang dikumpulkan menjelang pembagian rapor.

> “Sebagian kelas memang ada yang makan-makan, tapi iurannya lagi sendiri. BOHONG itu!” tegas Alex.

Alex juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak ada. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan keterangannya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pihak yang berwenang.

Lebih lanjut, Alex meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk tidak hanya sebatas melakukan klarifikasi, tetapi juga mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan iuran di lingkungan sekolah.

> “Saya minta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi segera mengevaluasi dan menonaktifkan Kepala SDN Bojongsari 02. Soalnya praktik iuran rapor seperti ini sudah terjadi tiap tahun,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengenai hasil klarifikasi maupun tindak lanjut atas dugaan pungutan tersebut.

Masyarakat berharap persoalan ini ditangani secara transparan dengan mengedepankan pemeriksaan terhadap fakta-fakta di lapangan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, sekaligus memberikan kepastian apakah praktik pengumpulan uang tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru bertentangan dengan aturan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri.

(ARS)

Related posts

Dikukuhkannya Masa Perpanjangan Selama 2 Tahun, Kades Kedungwaringin Adakan Santunan Anak Yatim

Admin Manuver News

Miris!!! Program Indonesia Pintar Dijadikan Alat Kampanye di Wilayah Bekasi Timur, Bahyudin : Masyarakat Jangan Takut Melaporkan

Admin Manuver News

Kapolsek Cikarang Barat Ngopi Kamtibmas Bersama Warga

Admin Manuver News