MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi menerima dana hibah sebesar Rp. 3 miliar pada tahun 2024 dengan Nomor Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KU.03.04/180/Kesra/2024.
Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai program, termasuk pemberdayaan masyarakat, bantuan sosial, pengembangan infrastruktur, pengelolaan zakat, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan ekonomi.
Namun, muncul dugaan bahwa penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan NPHD. Seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaan adanya penyelewengan dana hibah di BAZNAS Kabupaten Bekasi pada Senin 10/2/2024.
Ketika dikonfirmasi, Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, Aminulloh, tidak memberikan klarifikasi yang jelas dan terkesan arogan.
Sementara H Samsul mantan ketua Baznas yang berhasil di konfirmasi Manuvernews.com tentang dana hibah senilai Rp 3000.000.000 di tahun 2024 dengan jelas memang benar tahun 2024 ialah yang menjadi ketua Baznas namun untuk pengelolaan uang ya H Amin.
“Tahun 2024 ketua baznas memang masih saya, Namun untuk pengelolaan keuangan dana hibah ya H Amin semua sampai akhir Tahun di bulan november 2024 H Amin jadi ketua Baznas menggantikan saya,”jelas Samsul
Nah secara kelembagaan sekarang saya tidak boleh memberikan steatmen atau keterangan apapun semua harus satu jalur ke H. Amin,” lanjut Samsul
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah di BAZNAS Kabupaten Bekasi. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti adanya penyelewengan dana hibah.
(YUB)