Berita NasionalJAKARTAPemerintahan

Desak Kemendes PDTT RI Tanggapi Laporan, RJN Kirimkan Karangan Bunga

MANUVERNEWS.COM | JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang berlokasi di TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan, menerima dua karangan bunga pada Senin (3/3/2025). Karangan bunga tersebut berasal dari Masyarakat Peduli Desa SumberJaya dan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), sebagai bentuk desakan agar Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) SumberJaya tahap I tahun anggaran 2024.  

Pelapor Datangi Kemendes PDTT

Di waktu yang bersamaan, Fajar Shodik, salah satu pelapor dalam kasus ini, mendatangi Kemendes PDTT didampingi Ketua RJN, Hisar Pardomuan. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan APBDes yang telah disampaikan sebelumnya.  

Menurut Fajar, dalam pertemuan tersebut ia diterima oleh Dita, auditor Inspektorat V Kemendes PDTT. Ia menanyakan sejauh mana tindak lanjut atas laporannya. “Saya ingin mengetahui progres laporan saya. Sampai saat ini belum ada kejelasan,” tegas Fajar.  

Menunggu Hasil Audit Inspektorat Daerah

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dita menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan bahwa kewenangan awal untuk memeriksa dan mengaudit laporan masyarakat berada di tangan Inspektorat daerah.  

“Setelah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bekasi diterima, Kemendes PDTT akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Dita.  

RJN: Karangan Bunga Sebagai Bentuk Kepedulian Masyarakat

Terpisah, Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menjelaskan bahwa pengiriman papan karangan bunga ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat Desa SumberJaya terhadap transparansi penggunaan dana desa.  

“Kami ingin mengetahui sejauh mana kinerja Kemendes PDTT dalam merespons laporan dugaan penyimpangan dana APBDes oleh oknum aparatur desa,” ungkap Hisar.  

Ia juga menyoroti lamanya waktu penanganan laporan ini. Menurutnya, sejak laporan diajukan pada 3 Oktober 2024, hingga kini, 3 Maret 2025, sudah lima bulan berlalu tanpa adanya kejelasan.  

“Kami khawatir Kemendes PDTT lupa dengan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan APBDes ini,” tutup Hisar.

(ARS)

Related posts

Gegara Nikah Siri Dengan Guru P3K, Sekcam Tarumajaya Terancam di Berhentikan Sebagai ASN

Admin Manuver News

SATSET!! Kapolres Metro Bekasi, Gelar Konfresi Pers Terkait Aksi Tawuran di Pebayuran Yang Merenggut Korban Jiwa

Admin Manuver News

Ingatkan Pentingnya Keselamatan Dalam Berlalu Lintas, Polres Metro Bekasi Bagikan Helm Gratis Kepada Pengendara 

Admin Manuver News