MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Polemik ASN ( Aparatur sipil Negara) beristri dua atau lebih adalah topik sensitif dan komplek pasalnya ASN harus bersyarat, Kamis (02/01/2025).
Ijin tertulis istri pertama dengan alasan yang sah, ijin pengadilan dan pemberitahuan pada instansi perolehan ijin poligami.
Ajo berani beristri dua dengan salah seorang guru P3K di SMPN 2 Kedungwaringin, diduga tanpa melalui proses dan labrak aturan kalau Ajo seorang ASN yang dapat gaji dari pajak masyarakat.
Vera istri muda ajo yang berhasil di konfirmasi Manuvernews.com melalui seluler mengakui kalau dia istri mudanya ajo yang kini menjabat sekcam di Kecamatan Tarumajaya yang dulu hanya staf biasa di Kecamatan Serang Baru
“Kenapa sih baru ramai sekarang saya kan sudah 4 tahun nikah dengan Ajo, Ajo mah cuma sekcam miskin ” jelas Vera heran dan mengaku sudah 4 tahun menikah, padahal menurut sumber baru 9 bulan mereka menikah
Camat Tarumajaya H. Dede Maulidin yang saat di konfirmasi tentang kelakuan sekcamnya yang tadinya jumawa mau tegur sekcam untuk benahi administrasi Poligaminya, kini malah memblokir no hp wartawan diduga pak camat ini punya kisah yang sama dengan Ajo yang kini menjadi Sekcamnya.
Hidayat Ketua LSM Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi hal ini Kepada manuver news.com mengatakan Sebagai seorang ASN mestinya Ajo Menjalankan kedisiplinan selayaknya seorang ASN.
“Jangan hanya demi kepuasan Nafsunya hingga menabrak aturan yang ada. Karna Poligami ASN tanpa ijin Akan diskriminatif terhadap istri istrinya dan kalau dapat laporan dari istri pertamanya Ajo bisa di berhentikan,” Jelas hidayat
Sampai berita ini di turunkan Ajo selaku sekcam Taruma jaya yang Poligami belum bisa di konfirmasi
(Budi Hermawan)