MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Cerita pilu yang dialami pihak keluarga almarhum Prasodjo warga perumahan Gramapuri Persada Blok F RT 05/07 Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, pasalnya Jenazah Almarhum ditolak untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukajaya oleh pihak pengelola TPU pada Rabu (20/12/2023).
Menurut keluarga korban, Andi Nugroho (42) pihaknya berencana memakamkan almarhum di TPU desa Sukajaya namun oleh pihak pengelola dipersulit, bahkan tidak mau menemui Kel yg berduka, dengan alasan yang tidak jelas.
“Ya dipersulit, dan terkesan menolak dikuburkan di TPU tersebut, saya sudah bertemu pengelola malah ditinggalkan, ” ungkapnya pada media saat ditemui dirumah duka.
Andi juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dalam hal ini kepala desa, namun tetap saja tidak menemui titik terang sehingga memaksa jenazah saudaranya itu harus dimakamkan di TPU Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat.
“Bahkan sampai ditemui Kades untuk meminta izin, tetap saja mentok dan ditolak pengelola TPU,” terangnya
sudah jatuh dan tertimpa tangga mungkin itu istilah yang tetap untuk Andi dan keluarga, ditengah sedihnya kehilangan saudara ia juga harus bersusah payah mencari pemakaman, padahal mereka sebagai warga yang sudah mempunyai KTP dan membayar pajak dengan taat. Andi juga menduga kejadian ini bermotif perbedaan politik menjelang pesta demokrasi.
“kami punya KTP dan kami pun disini bayar pajak, kenapa kami masih dipersulit, apa karena ini moment politik menjelang pemilu,” tandasnya.
Andi juga berharap ada perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pihak yang berwenang untuk bisa menyikapi kejadian tersebut supaya tidak terjadi pada warga lain.
“Tolong pemerintah daerah atau dinas terkait agar melakukan evaluasi terhadap kejadian ini supaya tidak terulang,” Tandasnya. (Naan)