Berita NasionalJAKARTA

Iwan Sumule Aktifis Demokrasi digugat PMH 5 M di Pengadilan Jakarta Pusat

MANUVERNEWS.COM | JAKARTA – Sidang pertama gugatan kepada  Iwan sumule selaku tergugat 1 oleh Arny  sesama kader partai gerindra tahun 2014  berlangsung singkat dihadiri Taufik Nasution dan hugo Tambunan selaku kuasa hukum Arny serta kuasa hukum Iwan Sumule tanpa dihadiri Bank Mandiri selaku Tergugat II Bank Mandiri yg terkesan mengulur-ulur waktu dalam proses penanganan perkara ini.

Menurut taufik dan hugo, kehadiran Iwan Sumule melalui kuasa hukumnya menjadi jalan untuk membuktikan secara hukum apakah uang dalam rekening bersama yg ditarik Iwan Sumule tahun 2014 tanpa sepengetahuan dan seizin Klien kami merupakan perbuatan melawan hukum.

Dan akan dibuktikan apakah diperbolehkan membuat rekening bersama antara Klien kami dengan Tergugat I Iwan Sumule mengingat keduanya tidak memiliki hubungan hukum (bukan suami istri dan bukan pula hubungan bisnis), sudah seharusnya Tergugat II Bank Mandiri mencegah terjadinya rekening bersama itu sebagai tindakan pencegahan terjadinya potensi perbuatan melawan hukum.

Jika minggu depan Bank Mandiri hadir, maka akan langsung ke tahap Mediasi, Dan kami akan minta ke Majelis Hakim agar memerintahkan Iwan Sumule hadir sendiri dengan atau tanpa didampinggi kuasa hukum, dan Klien kami Arny pasti akan hadir, tegas Taufik.

Meskipun sebelumnya somasi sebanyak 2 kali tidak ditangapi Iwan Sumule tapi dengan hadirnya Kuasa Hukum iwan sumule diharapkan proses hukum ini bisa berlangsung terang, pungkas hugo.

(Red)

Related posts

Oknum Pejabat Rutan Kelas 1 A Pondok Bambu Diduga Lakukan Pemerasan Puluhan Juta Rupiah

Admin Manuver News

Ketua FPRB Kecamatan Se Kabupaten Bekasi, Akan Laporkan Adanya Dugaan Pembuangan Limbah B3 Sembarangan

Admin Manuver News

Tunjukan Komitmen untuk mendukung Kesehatan Masyarakat, BAZNAS Kabupaten Bekasi Salurkan Kaki Palsu

Admin Manuver News