Berita NasionalJAKARTA

JAPMI dan JaMWAs Geruduk KPK, Desak Sprindik Ijon Proyek Bekasi Dituntaskan: Nama Pejabat Disorot, Publik Menunggu Kepastian

MANUVERNEWS.COM | JAKARTA — Penanganan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JaMWAs Indonesia) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/10/2026), untuk mendesak lembaga antirasuah itu menuntaskan pengembangan penyidikan yang telah dituangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Dalam aksi tersebut, kedua organisasi menuntut KPK memberikan kejelasan atas perkembangan penyidikan, termasuk mendalami keterkaitan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Sorotan diarahkan kepada HL, yang disebut menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, serta IN, yang disebut menjabat Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.

JAPMI dan JaMWAs meminta KPK tidak berhenti pada penerbitan sprindik, tetapi juga menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan dalam mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Mereka menegaskan bahwa pengembangan perkara harus bertumpu pada bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan, bukan semata-mata pada penetapan status administratif penyidikan.

Ketua JAPMI, Mat Atin, yang akrab disapa Bang Ujo, menyampaikan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian mengenai arah pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif.

Menurutnya, penerbitan sprindik baru semestinya diikuti proses penyidikan yang terukur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, apabila terdapat keterangan dalam persidangan yang relevan dengan pihak lain, informasi tersebut perlu diuji melalui mekanisme penyidikan yang sah.

“Kami mendesak KPK membuka kejelasan perkembangan penyidikan. Jika terdapat keterangan dalam persidangan yang menyangkut pihak lain, jangan dibiarkan menggantung. Periksa, verifikasi, dan uji berdasarkan alat bukti. Jangan sampai publik bertanya-tanya mengapa pengembangan perkara terkesan belum memberikan kepastian,” tegas Mat Atin kepada awak media.

Ia juga menyoroti Putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg yang, menurut pihaknya, memuat keterangan terkait HL mengenai pemberian maupun penerimaan uang dengan sejumlah pihak dalam konteks pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Bagi JAPMI, keterangan yang tercantum dalam putusan pengadilan tersebut perlu ditelaah secara cermat oleh penyidik apabila memiliki relevansi dengan perkara yang sedang dikembangkan.

Namun, organisasi tersebut menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.

Nama HL menjadi salah satu perhatian dalam tuntutan aksi. JAPMI dan JaMWAs meminta KPK menjelaskan sejauh mana pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan pejabat tersebut, terutama jika terdapat hubungan yang relevan dengan perkara dugaan suap ijon proyek.

Mereka menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Desakan itu bukan permintaan agar seseorang langsung dinyatakan bersalah, melainkan tuntutan agar setiap informasi yang relevan ditindaklanjuti secara objektif dan tanpa perlakuan berbeda.

Bagi kedua organisasi, integritas penegakan hukum diuji ketika penyidik harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk mereka yang memiliki jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

Selain HL, JAPMI dan JaMWAs meminta KPK mendalami informasi terkait IN, yang disebut menjabat Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi.

Mat Atin menyoroti dugaan pengondisian 29 paket pekerjaan pada bidang peningkatan prestasi olahraga dengan nilai total Rp3.356.166.000 pada Tahun Anggaran 2024–2025.

Atas informasi tersebut, kedua organisasi meminta penyidik menelusuri dokumen pengadaan, proses penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan.

Menurut mereka, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dan apakah informasi tersebut mempunyai keterkaitan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

Meski demikian, dugaan pengondisian paket pekerjaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum. Tidak ada kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu yang dapat ditarik hanya berdasarkan tuntutan demonstran.

Ketua JaMWAs Indonesia, Ediyanto, menegaskan bahwa pengembangan perkara korupsi harus dilakukan secara konsisten dan transparan sesuai ketentuan hukum.

Ia meminta KPK memberikan kejelasan atas tindak lanjut informasi yang berkaitan dengan Henri Lincoln, Iman Nugraha, dan Iwan Indra, sebagaimana menjadi perhatian pihaknya dalam pengawalan perkara tersebut.

Menurut Ediyanto, prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum tidak cukup berhenti sebagai semboyan. Prinsip itu harus tercermin dalam proses penegakan hukum yang objektif, dengan setiap informasi diperiksa berdasarkan relevansi dan kekuatan buktinya.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pengembangan perkara hanya berjalan pada bagian tertentu, sementara informasi lain yang relevan tidak memperoleh penjelasan. Kami meminta KPK bekerja berdasarkan bukti dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut penyidikan,” ujar Ediyanto.

Ia menambahkan, transparansi tidakberarti penyidik harus membuka seluruh materi penyidikan yang bersifat rahasia. Namun, KPK tetap diharapkan memberikan informasi yang dapat disampaikan kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai aturan yang berlaku.

Dalam informasi yang diberitakan sejumlah media pada September 2026, KPK disebut telah mengonfirmasi penerbitan sprindik baru pada Agustus 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika itu menyampaikan bahwa penyidikan masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan JAPMI dan JaMWAs meminta kejelasan lebih lanjut mengenai arah penyidikan.

Bagi mereka, penerbitan sprindik merupakan bagian dari proses hukum yang harus ditindaklanjuti melalui pengumpulan bukti dan pemeriksaan pihak-pihak yang relevan. Publik pun berhak menaruh perhatian terhadap perkembangan perkara yang menyangkut dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Meski demikian, penetapan tersangka bukan didasarkan pada tekanan massa, jabatan seseorang, ataupun penyebutan nama dalam persidangan. Keputusan tersebut harus didasarkan pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai hukum acara yang berlaku.

Mat Atin mengapresiasi penerimaan perwakilan JAPMI dan JaMWAs oleh pihak Humas KPK. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, pertemuan lanjutan direncanakan bersama Asep Guntur dan Ahmad Taufik.

Rencana pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan tuntutan sekaligus memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

JAPMI dan JaMWAs menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut. Jika respons yang diterima dinilai belum memberikan kejelasan memadai, keduanya berencana melanjutkan aksi Kamisan secara berkelanjutan.

Pesan yang ingin mereka sampaikan tegas: pengembangan perkara dugaan korupsi harus berjalan sampai seluruh informasi yang relevan diperiksa secara profesional. Bukan desakan massa yang menentukan siapa bersalah, melainkan bukti dan proses hukum yang sah.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan KPK. Akankah pengembangan penyidikan memberikan kejelasan atas berbagai informasi yang dipersoalkan, atau pertanyaan mengenai penanganan perkara ini akan terus bergulir?

(ARS)

Related posts

Silaturahmi Akbar Wartawan Bekasi–Karawang–Purwakarta, 500 Insan Pers Hadir di Karawang

Admin Manuver News

Antisipasi 3C dan Street Crime, Polsek Pebayuran Laksanakan Giat Operasi Kejahatan Jalanan

Admin Manuver News

Ratusan Juta Anggaran Penyertaan Modal BUMDes Jayasakti Dipertanyakan Warga

Admin Manuver News