MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Pasca mencuatnya pemberitaan dugaan pengalihan anggaran BUMDes, pengadaan ternak sapi bernilai ratusan juta rupiah, serta dugaan duplikasi program posyandu di Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sikap tertutup justru ditunjukkan oleh pemerintah desa.
Hingga Senin, 5 Januari 2025, Kepala Desa Sirnajati H. Ridwan Sunarya dan Sekretaris Desa terpantau memilih bungkam dan menutup akses komunikasi dengan wartawan. Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media MANUVERNEWS.COM melalui sambungan telepon, pesan singkat, hingga kunjungan langsung ke kantor desa, tidak mendapatkan respons.
Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah publik, terutama setelah sebelumnya Sekretaris Desa sempat membenarkan adanya pengalihan anggaran penyertaan modal BUMDes Tahun 2023 senilai Rp 100 juta ke program ketahanan pangan berupa pengadaan dua ekor sapi.
Keterangan tersebut justru memantik polemik lanjutan, lantaran nilai anggaran yang dinilai tidak wajar oleh masyarakat.
“Kalau memang benar cuma dua ekor sapi,
anggarannya terlalu besar. Sekarang setelah ramai diberitakan malah bungkam, ini makin janggal,” ujar seorang warga Sirnajati yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak hanya itu, sorotan publik juga menguat terhadap penganggaran ketahanan pangan Tahun 2024 yang kembali memuat pengadaan ternak sapi dengan total nilai mencapai Rp 200 juta, serta dugaan pengulangan anggaran di sektor kesehatan, khususnya penyelenggaraan posyandu dan penyuluhan kesehatan.
Beberapa sumber internal desa menyebut, sebagian kegiatan yang dianggarkan justru dilaksanakan oleh pihak puskesmas, bukan pemerintah desa. Bahkan, anggaran rehabilitasi bangunan posyandu senilai Rp 128 juta lebih dipertanyakan warga karena tidak adanya bangunan posyandu permanen di lapangan.
“Selama ini posyandu selalu numpang di rumah Ketua RT. Kalau dibilang rehab gedung posyandu, gedungnya saja tidak ada,” ungkap warga lainnya.
Pengamat kebijakan desa menilai, sikap menutup diri aparatur desa di tengah sorotan publik justru bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 201/PMK.07/2022 jo. PMK Nomor 145 Tahun 2023, serta Kepmendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025.
“Ketika ada pertanyaan publik yang sah, pejabat desa seharusnya membuka data, bukan menghindar. Bungkam justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius,” ujar salah satu aktivis pemerhati tata kelola desa di Bekasi.
Situasi ini dinilai semakin sensitif karena terjadi di tengah mencuatnya kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, di mana Bupati Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Desember 2025. Publik khawatir, praktik penyimpangan anggaran di tingkat desa merupakan bagian dari persoalan sistemik tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan total Dana Desa Sirnajati yang mencapai lebih dari Rp 4 miliar selama tiga tahun anggaran (2023–2025), warga kembali mendesak Inspektorat Daerah, DPMD Kabupaten Bekasi, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.
Hingga berita runningan ini ditayangkan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sirnajati belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan-dugaan yang berkembang di masyarakat.
(Red/ARS)
