MANUVERNEWS.COM | BEKASI — Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Nurdin, memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait pemberitaan miring dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa. Sikap tertutup itu justru memantik tanda tanya publik di tengah sorotan tajam terhadap penggunaan anggaran desa.
Alih-alih memberikan klarifikasi substantif, Nurdin justru mempertanyakan asal-usul nomor telepon wartawan dengan nada tinggi, tanpa menyadari posisinya sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara.
“Abang dapat nomor saya dari mana?” ucap Nurdin dengan nada meninggi saat dikonfirmasi.
Padahal, sebagai kepala desa, Nurdin memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan penggunaan Dana Desa kepada publik, terlebih ketika muncul dugaan penyimpangan yang telah diberitakan sejumlah media.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan zonabekasi.id dan mediaantikorupsi.com, penyaluran Dana Desa Nagasari dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam dokumen APBDes yang beredar, ditemukan sejumlah kegiatan dengan nomenklatur identik namun memiliki perbedaan nilai anggaran yang mencolok.
Pada Tahun Anggaran 2025, Desa Nagasari menerima Dana Desa sebesar Rp 1.042.870.000. Namun, terdapat dua kegiatan pembangunan jalan lingkungan dengan spesifikasi yang sama persis—masing-masing sepanjang 100 meter—tetapi selisih anggaran mencapai hampir dua kali lipat.
Satu paket pembangunan jalan dianggarkan Rp 78,5 juta, sementara paket lainnya mencapai Rp 169,9 juta. Padahal, nomenklatur kegiatan, volume, dan satuan pekerjaan tercatat identik. Perbedaan nilai ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar perhitungan anggaran.
Tak hanya itu, dalam APBDes Tahun 2023 dan 2024, anggaran Posyandu tercatat dipecah ke dalam banyak item dengan nama kegiatan yang hampir serupa. Mulai dari PMT, operasional Posyandu, insentif kader, penanganan stunting, hingga pelatihan kader.
Total anggaran Posyandu dan turunannya disebut mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun. Namun, pembagian output kegiatan dinilai tidak transparan dan rawan tumpang tindih.
Sejumlah warga mempertanyakan realisasi anggaran tersebut. Bahkan, menurut sumber masyarakat, pemberian makanan tambahan (PMT) selama kegiatan Posyandu justru berasal dari Puskesmas, bukan dari anggaran desa.
“Setahu saya dari puskesmas, bang, posyandu,” ujar seorang sumber warga.
Persoalan lain muncul pada alokasi ketahanan pangan dan BUMDes. Pada 2023, anggaran ketahanan pangan disebut hanya berada di batas minimal. Sementara pada 2024, alokasinya diduga tidak mencapai ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diatur regulasi.
Sekretaris Desa Nagasari mengakui bahwa anggaran BUMDes Tahun 2025 sebesar Rp 132 juta dialihkan ke program ketahanan pangan berupa penanaman pohon pisang.
“Penyertaan modal BUMDes kan sudah ditiadakan. Untuk 2025 dialihkan ke ketahanan pangan, rencana penanaman dua hektare. Baru tertanam sekitar 7.000–9.000 pohon karena bibit langka,” ujar Sekdes.
Namun, sumber masyarakat menilai nilai anggaran tersebut janggal. Pasalnya, dengan dana ratusan juta rupiah, realisasi penanaman belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini semakin memperbesar tanda tanya publik, terlebih di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Hingga berita ini ditayangkan, Nurdin belum memberikan klarifikasi resmi yang menjawab dugaan secara substansial. Bahkan, saat awak media mendatangi Kantor Desa Nagasari pada jam kerja aktif, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Jarang ada di kantor, bang. Barusan keluar lagi,” ujar staffnya.
Sorotan terhadap Desa Nagasari kian menguat di tengah iklim birokrasi Kabupaten Bekasi yang sedang tercoreng, menyusul penetapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Publik kini menanti keberanian aparat pengawas dan penegak hukum untuk menelisik lebih jauh dugaan penyimpangan Dana Desa Nagasari, demi memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
(Red)
