BekasiBerita NasionalPemerintahan

Kejari Bekasi Dalami Dugaan Korupsi TKD Karangsegar, Kasus Dilimpahkan ke APIP

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Karangsegar, Kecamatan Pebayuran. Penanganan perkara tersebut kini resmi dilimpahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah Gabungan Masyarakat dan Mahasiswa Bekasi (Garasi) melaporkan adanya indikasi penyimpangan keuangan desa, khususnya terkait Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bersumber dari hasil sewa lahan TKD Karangsegar.

Kepala Bidang Investasi Garasi, Amir Khan, mengapresiasi langkah cepat Kejari Kabupaten Bekasi yang dinilai responsif terhadap laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi Kejari Kabupaten Bekasi yang telah menindaklanjuti laporan kami secara profesional,” ujarnya kepada wartawan.

Amir menyebut pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejari dengan nomor B-5280/M.2.31/Fd.I/11/2025 tertanggal 5 November 2025, berisi pemberitahuan pelimpahan berkas perkara ke APIP.

“Nilai kerugiannya masih dalam pendalaman. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas agar menjadi efek jera bagi kepala desa lain yang mencoba bermain dengan anggaran desa, terutama PADes dari TKD,” tegasnya.

Dalam penelusuran sebelumnya, Kejari juga menerima laporan terkait praktik pengelolaan TKD Karangsegar yang diduga tidak transparan. Seorang penggarap lahan sawah produktif seluas 1,8 hektare mengungkapkan bahwa sistem sewa selama ini dilakukan tanpa perjanjian tertulis.

“Tidak pernah ada perjanjian. Pembayaran dilakukan tunai ke perangkat desa, jumlahnya tergantung hasil panen — sekitar lima juta per hektare kalau panen jelek, bisa lebih kalau bagus,” ujarnya kepada potretjabar.com.

Sekretaris Desa Karangsegar, Guntur Sukarman, membantah tudingan adanya penyimpangan dalam pengelolaan TKD. Ia mengaku hanya berperan sebagai perantara yang menerima titipan pembayaran sewa dan langsung menyetorkannya ke kas desa.

“Saya hanya menerima titipan, bukan penerima sewa. Pembayaran langsung saya setorkan ke kas desa melalui kaur umum,” jelasnya.

Namun Guntur juga mengakui bahwa dirinya maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak pernah dilibatkan dalam pengaturan TKD.

“Soal teknis pengelolaan TKD, semua diatur oleh kepala desa dan bendahara,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Listanti, menegaskan bahwa TKD merupakan aset desa yang wajib dikelola secara transparan dan sesuai aturan.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang secara tegas mengatur bahwa setiap penyewaan TKD harus disertai perjanjian resmi antara pemerintah desa dan pihak penyewa.

“Semua hasil sewa TKD wajib disetorkan ke rekening kas desa sesuai nominal dalam perjanjian, tanpa potongan apa pun,” ujarnya tegas.

Menurutnya, praktik penyewaan TKD tanpa perjanjian tertulis seperti yang terjadi di Karangsegar jelas menyalahi aturan dan dapat menimbulkan potensi pelanggaran hukum.

> “Jika tidak sesuai ketentuan, tentu ada konsekuensinya. TKD adalah aset desa, bukan milik pribadi siapa pun,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan TKD Karangsegar kini menjadi sorotan publik. Garasi berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa benar-benar terwujud di Kabupaten Bekasi.

(ARS)

Related posts

Perselingkuhan Berujung Kekerasan Seksual, Seorang Pria Dilaporkan Ke polres Metro Bekasi

Admin Manuver News

Antisipasi Tawuran Antar Remaja, Kapolsek Pebayuran Lakukan Kunjungan Ke Satgas Anti Tawuran (S.A.T)

Admin Manuver News

Ratusan Juta Anggaran Pemeliharaan SDN Jayasampurna 01 Bekasi Dipertanyakan

Admin Manuver News