MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat Daerah (LPPMD) Jawa Barat Daeng Karaeng MHK As. Meminta, Aparat Penegak Hukum (Hukum) untuk segera Tangkap dan Penjarakan Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Berinisial (DRS).
“Sudah ada yang melaporkan Oknum Anggota DPRD (DRS) Ke Kejati yaitu dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), jika memang terbukti bersalah atas laporan tersebut, saya meminta kepada APH untuk Segera Tangkap dan Penjarakan DRS,”tandasnya.
Hal itu digagasnya atas dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) hibah untuk fisik pada Dinas Pertanian tahun anggran 2023. Yang menurutnya berpotensi merugikan negara senilai 10 miliar.
“Berdasarkan hasil kontrol team kami dilapangan, dilihat dari segi fisik yang sekarang sudah hampir hancur, ini sudah jelas kasus dugaan ini berpotensi merugikan Negara, karena kuat dugaan dikerjakan asal jadi,” jelasnya.
Keterlibatan DRS yang dulunya sebagai Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi diduga mengeluarkan segala aji mumpungnya dengan cara menekankan segala potongan terhadap Ketua Gapoktan yang lain.
Sumber terpisah menjelaskan, kalau kegiatan tersebut belum adanya peraturan daerah pada dinas terkait pada masa itu.
“Akibat pekerjaan Fisik tersebut dikerjakan asal jadi dan juga belum adanya Perda LP2B Pada Dinas terkait,” tandas Narasumber Manuvernews yang namanya minta di rahasiakan pada Minggu 16/2/2025 .
Menurut saya, oknum Anggota DPRD tersebut telah menghambat perkembangan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat di Kabupaten Bekasi karena di duga Anggaran tersebut malah di gunakan untuk pemenangan dirinya untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk priode tahun 2024 – 2029,”beber sumber.
Penulis : (YUB)
Editor : ARS