MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Polda Metro Jaya didesak untuk segera pidanakan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, terkait pungutan Naskah Akademik yang menyangkut puluhan Kepala Desa (Kades). Sabtu, (31/08).
Pasalnya, pihak kadis tidak mungkin tidak mengetahui asal muasal diadakanya anggaran untuk naskah akademik yang konon katanya mengharuskan kepala desa menyetorkan uang sebanyak Rp. 30 juta untuk naskah akademik ke DPMD.
Bahkan berdasarkan sumber, konsultan yang membuat dan mengusung naskah akademik tersebut tidak bersertifikasi. Lantas jika memang itu benar, kenapa bisa hal tersebut bisa diloloskan oleh Kadis DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong?
“Konsultan yang membuat sekaligus pengusung naskah akademik tidak bersertifikasi bang, regulasi yang dipakainya seperti apa?,“ tanya sumber.
Dilangsir dari www.Triberita.com, awalnya pihak DPMD mengundang kepala desa untuk membahas sosialisasi pembuatan produk hukum pemerintah desa (Naskah Akademik) yang dilaksanakan di Hotel Ayola Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, (21 juli 2023). Alhasil setiap Desa dimintai anggaran sebesar 30 juta.
Kemudian pada Jumat 16 Agustus 2024, pihak DPMD kembali mengundang 57 Kepala Desa di ruang rapat bidang pemerintahan desa DPMD Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nomor B/8394/RES 3.3./2024/Ditreskrimsus tanggal 14 Agustus 2024.
Undangan itu diduga, DPMD memberikan arahan agar 57 kepala desa yg dipanggil bisa satu suara dalam menjelaskan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Hingga berita ini tayang ke publik, Kepala dinas DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, belum bisa dikonfirmasi, Rahmat Atong selalu tidak menjawab konfirmasi dari wartawan via seluler bahkan saat disambangi ke Kantornya pun selalu tidak ada di tempat.
Menanggapi hal demikian, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau TIPIKOR Reston, meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera tangkap dan penjarakan oknum kepala dinas DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.
“Regulasi nya gajelas, bahkan info yang saya dapat untuk alamat PT EO yang dipakai untuk naskah akademik itu fiktif, saya meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera tangkap dan penjarakan oknum kepala dinas DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong,“ tandasnya
(Ayub)