BekasiPendidikan

LSM Tipikor Meminta APH Usut Tuntas Dugaan Jual Beli Bangku di SMPN 3 karangbahagia

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Dugaan kuat atas di komersilkannya anak untuk bisa masuk menjadi siswa siswi di SMPN 3 Karangbahagia kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi-Jawa Barat dilaporkan LSM Pemantau TIpikor dengan no laporan : 158/LSM-PT/BKS/VII/2024.

“Kami meminta Kapolres Metro Bekasi untuk usut tuntas dugaan jual beli bangku di SMPN 3 Karang bahagia ini supaya adanya efek jera bagi oknum yang pandai mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan dalih seolah jadi pahlawan kesiangan,“ Kata Reston Ketua LSM Pemantau Tipikor pada manuvernews.com.

Ditegaskan Reston , agar kasus dugaan praktek pungli jual beli bangku ini segera tuntas dan tidak tajam kebawah tumpul ke atas Reston juga akan mengawal laporanya untuk menghindari adanya permainan.

“Akan kami kawal seketat mungkin, agar tidak ada celah permainan pada kasus ini agar tidak tajam kebawah tumpul keatas,“pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Manuvernews.com setelah ramainya pemberitaan tentang oknum kasek yang komersil kan Bangku Sekolah ini, Budiono merupakan Kepsek yang Notabene baru menjabat beberapa bulan di SMPN 3 Karangbahagia, jadi Kepsek ini segera mengarahkan pada 23 orang tua yang siswa yang memberi uang sejumoah Rp 3.000.000 per siswa ini untuk membuat pernyataan tidak pernah memberikan uang tersebut.

Namun sayangnya, Budiono yang beberapa kali dihubungi manuvernews.com untuk di mintai tanggapan tentang pemberitaan terkait jual bangku itu memilih bungkam seolah kebal hukum.

Terpisah, dalam menanggapi hal demikian Pemerhati Pendidikan H. haetami mengatakan, jika memang surat pernyataan itu benar adanya bak filosofi orang dalam keadaan hanyut terbawa air apapun akan ia pegang.

“Jika memang tentang dibuatnya surat pernyataan oleh orang tua siswa justru itu menunjukan hal itu kuat dugaan memang benar adanya, bak filosofi orang kalau dalam keadaan hanyut terbawa air apapun dia pegang,“jelasnya.

Intinya masih kata Haetami, saya berharap Kepala Dinas tidak membiarkan kasus seperti ini karena, jika kasus seperti ini ditolerir akan terus berulang dan akan dilakukan. Ini pun belum tentu hanya baru dilakukan oleh Budiono, bisa saja ada Budiono Budiono lain ya kan?,

Oleh karena itu diminta kecermatan, kecerdasan, ketangkasan, dan keseriusan para aparatur dinas kabupaten Bekasi untuk tidak membiarkan hal ini terjadi di kemudian hari, makanya ini harus digerakkan, dan kasusnya harus diselesaikan dengan setuntas mungkin dan harap saya para oknum diberikan sanksi yang setegas mungkin agar ini tidak menjadi celah bagi para oknum di tahun berikutnya,“tandasnya

(Yub)

Related posts

Perdana!!! HUT GBI SINONA Rayon 8 dihadiri Forkopimcam Kedungwaringin

Admin Manuver News

Kurangnya Pengawasan, Diduga kuat Kepala UPTD Wilayah 3 Targetkan Presentase Dari Kontraktor

Admin Manuver News

Warga Keluhkan Pelayanan Puskesmas Pebayuran Kurang Baik, Ketua Forkap : Dinkes Harus Beri Sanksi Tegas

Admin Manuver News

Leave a Comment