MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Di bulan ramadhan masih banyak penyimpangan yg terjadi khususnya di sektoral pariwisata Kabupaten bekasi, Kurangnya pengawasan dari dinas pariwisata terhadap pengusaha pariwisata yang beroperasi di Kab. Bekasi berdampak besar terhadap para pekerja di sektoral pariwisata Kab. Bekasi Hak hak para pekerja pariwisata di abaikan oleh beberapa perusahaan nakal yang bergerak di sektoral pariwisata.
Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 94 ayat (1) menyebutkan, pemberi kerja wajib membayar upah kepada pekerja/buruh paling lama satu bulan sekali.
Jangankan tunjangan hari raya, Informasi masyarakat yang kami terima, masih banyak Perusahaan yang bergerak di sektoral pariwisata di Kabupaten Bekasi, tidak memenuhi kewajiban nya membayar gaji tepat waktu.
Salah satu nya adalah Sae Say karoke lounge dan hotel yang berlokasi di Ruko cikarang central city cikarang selatan ini, belum memenuhi kewajiban membayar gaji para pekerja.
Sampai berita ini di turunkan informasi yang kami terima dari narasumber yang tidak mau di sebutkan, management sae say hotel belum memenuhi kewajiban sebagaimana di atur dalam perundang undangan yang ada
Kejadian ini memicu kritik terhadap manajemen Sae Say karoke lounge dan hotel yang dianggap abai terhadap kesejahteraan pekerjanya.
(Red)