MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Yang berinisial DRS diduga terlibat penyaluran DAK Hiba untuk fisik pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 10 milyar rupiah.
Kasus dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) dana hibah untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di duga telah merugikan keuangan Negara akibat pekerjaan Fisik tersebut di kerjakan asal jadi itu informasi yang di terima Redaksi Manuvernews pada Selasa, 11/02/2025.
Menurutnya, dalam penyaluran dana bantuan yang seharusnya ditujukan untuk mendukung produktivitas pertanian melalui Gapoktan. ini justru menghambat perkembangan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian dan diduga belum ada Perda LP2B tapi telah menerima DAK Fisik .
“Apalagi ada indikasi Anggaran DAK Fisik tersebut di gunakan Oknum DRS sebagai alat untuk pemenangan dirinya pada pemilihan Legislatif sehingga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Periode tahun 2024 – 2029,”kata sumber.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dalam proses penyaluran dana bantuan, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan juga sangat penting untuk memastikan dana bantuan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu DRS yang juga sebagai Ketua Kelompok Tani Kabupaten Bekasi ketika di Konfirmasi di kediamannya mengakui dan memohon untuk tidak dipublikasi atas dasar agar nama baiknya.
“Ini semua akibat kebodohan saya Bang tapi tolong jngan sampai di ramaikan nanti nama baik saya tercoreng,” katanya.
(YUB)