MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Oknum Pegawai Pemerintah Perjanjian dengan Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi, R Nur Mukhziah, S .SOS. I diduga kuat ikut terlibat Cawe-Cawe dan dukung salah satu Paslon di Pilkada 2024, Jumat (29/11).
Kejadian itu bermula pada Hari Senin Tanggal 25 November 2024 lalu, dimana Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kecamatan Kedungwaringin, mengadakan undangan untuk pembinaan Imam dan Merbot yang bertempat di Masjid An Nur Kampung Pacing, Desa Waringinjaya Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan sumber, dalam acara pembinaan itu diduga ada unsur cawe-cawe dan menggiring masa untuk mendukung salah satu paslon.
Padahal, pada saat itu, untuk Pilkada yang akan diadakan secara serentak di 27 November 2024 tengah memasuki masa tenang.
Kejadian tersebut, mengundang tanda tanya besar serta kritik pedas dari Hidayat salah satu warga sekitar dan juga sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, saat acara berlangsung Hidayat langsung menghubungi panwascam, Kapolsek serta Mantri Polisi Kecamatan keduwaringin untuk menanyakan kegiatan kegiatan tersebut dan alhasil kegiatan tersebut tidak berizin pada muspika sehingga muspika langsung cek lokasi.
“Belum ada izin Bang, terkait kegiatan tersebut,“ ucap Panwascam
Diwaktu Berbeda, Hidayat mengkonfirmasi Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H Sobirin, ia menuturkan bahwasanya PPPK Kemenag/ASN tidak boleh ikut serta dalam kampanye politik di Pilkada. Dan jika ada akan dikenakan sanksi yang tegas.
“PPPK Kemenag/ASN tidak boleh ikut serta dalam kampanye politik di Pilkada. Dan jika ada akan dikenakan sanksi yang tegas,“ kata H. Sobirin
Tak hanya itu, H. Sobirin juga menyarankan Agar Hidayat melaporkan Oknum PPPK Kemenag ke Bawaslu.
“Laporin aja ke Bawaslu, biar nanti ada arahan untuk kami guna menindak lanjuti serta memproses oknum PPPK tersebut, Bahkan Akan Saya Copot ,“ tandas H. Sobirin
Tidak ada izin ke Kemenag juga, yang saya bingung itu anggaran dari mana,” tutup H. Sobirin.
Dalam sambungnya Hidayat, berharap dalam kasus ini segera di proses dan ditindak lanjuti,“ tutupnya.
(ARS)