MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Penerimaan surat tersebut dibuktikan dengan tanda terima dari DPMD Kabupaten Bekasi. Dalam dokumen tersebut tercantum asal surat dari Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, dengan perihal “Surat Pengaduan Terkait Dugaan Ketidaksesuaian Tahapan Pilkades.”
Surat pengaduan disampaikan oleh Abu Jihad Ubaidillah, salah satu bakal calon Kepala Desa Bantarjaya. Dalam surat tersebut, ia meminta agar sejumlah persoalan yang dipersoalkan dalam tahapan Pilkades dilakukan verifikasi dan klarifikasi oleh pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa hal yang menjadi materi pengaduan di antaranya berkaitan dengan proses pembentukan atau seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penetapan maupun perubahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta mekanisme pergantian petugas dalam tahapan Pilkades.
Abu Jihad mengatakan, pengaduan tersebut disampaikan untuk memperoleh kejelasan sekaligus memastikan setiap tahapan Pilkades Bantarjaya dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kami meminta DPMD melakukan klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Kalau memang semua sudah sesuai aturan, tentu kami berharap ada penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Abu Jihad.
Menurutnya, pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Ia menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami menghormati proses dan kewenangan DPMD. Harapan kami, Pilkades Bantarjaya dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan,” katanya.
Dengan diterimanya surat tersebut, proses selanjutnya menjadi kewenangan DPMD dan pihak terkait untuk melakukan penelaahan, klarifikasi, serta verifikasi terhadap materi yang disampaikan.
Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau klarifikasi resmi, substansi dalam surat pengaduan tersebut masih berstatus sebagai dugaan dan permohonan verifikasi. Karena itu, belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran dalam tahapan Pilkades Bantarjaya.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Panitia Pilkades Bantarjaya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bantarjaya, DPMD Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas persoalan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut.
(Team)
