MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Lagi dan lagi Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil ungkap kasus pengeroyokan dan pengerukan kendaraan sepeda motor yang videonya sempat viral di media sosial kembali membuahkan hasil, dan meringkus para pelaku yang berjumlah enam belas orang. Kamis, (11/09)
Enam Belas pelaku yang diamankan yaitu 10 diantaranya anak dibawah umur, dan 6 dewasa berhasil digiring oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur bersama barang bukti senjata tajam.

Dalam pers release, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa SL.K., M.H. menjelaskan, kasus tersebut berawal dari provokasi di media sosial antara pemuda Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kedungwaringin dengan pemuda Desa Tanjungbaru. Pada Sabtu (6/9/2025) sore, para pelaku berkumpul di sekitar rel kereta api sambil menunggu patroli Polsek Cikarang Timur melintas.
Sekitar pukul 03.00 WIB pada Minggu dini hari, M.Y. (25) membawa celurit bersama F.D.A. (17) mendatangi lokasi.
Saat itu mereka berpapasan dengan Muhamad Yuda, anggota Sat Samapta Polres Metro Bekasi, yang sedang melintas. Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban spontan berteriak “begal” untuk memperingatkan warga
“Enam Belas Pelaku Pengeroyokan Dan Perusakan Motor Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur.
Pelaku kemudian memanggil kelompoknya dan melakukan perusakan terhadap sepeda motor Yamaha RX King dan Honda PCX milik korban dan temannya. Perusakan itu dilakukan dengan melempar batu dan sabetan senjata tajam,“kata Kombes Pol Mustofa
Usai menerima laporan pada pukul 04.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Dalam dua hari, Senin (8/9) hingga Selasa (9/9/2025) dini hari, para pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing.
“Kasus ini kami tangani dengan serius. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP juncto UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara hingga 12 tahun,” Jelasnya.
Kapolres juga mengimbau peran aktif orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.
“Apa pun bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” tegasnya.
(ARS)