MANUVERNEWS.COM | SUKABUMI – Diduga Kelola Tambang Ilegal Kepala Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat. Gerakan Mahasiswa Republik Indonesia Cabang Sukabumi (GEMARI) layangkan somasi Ke Donal Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.
Pasalnya, menurut data yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dinyatakan bahwa Kegiatan Pertambangan Batu Kecubung yang dikelola oleh Kepala Desa Bojong Jengkol belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ataupun Persetujuan Lingkungan.
Berdasarkan surat dengan Nomor : 600.4.5/164/Sekret/2024 yang ditujukan kepada Kordinator GEMARI ini juga dijelaskan secara rinci bahwa berdasarkan Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang jo. UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Amdal merupakan dasar penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang menjadi persyaratan diterbitkannya Perizinan Berusaha.
Laporan ini tentu saja didasari semata mata sebagai bentuk kepedulian dan upaya perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup mengingat kegiatan pertambangan ini akan berdampak terhadap kelestarian Lingkungan Hidup.
Dalam surat tersebut dijelaskan jawaban atas somasi yang dilayangkan oleh GEMARI Sukabumi tertanggal 16 Januari 2024, bahwa kewenangan Pemberian Perizinan untuk kegiatan Pertambangan Mineral Non Logam merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
Surat yang tembusanya disampaikan juga kepada Bupati Sukabumi, Sekretaris Daerah Sukabumi, Kepala DLH dan Kepala ESDM Provinsi Jawa Barat, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi dan Camat Jampang Tengah ini dapat disimpulkan bahwa Kegiatan Pertambangan Batu Kecubung yang diduga dikelola oleh Kepala Desa Bojong Jengkol adalah kegiatan ilegal.
(Eriz)