BekasiPemerintahan

Dugaan Dana Desa  Sukajadi Syarat KKN Oknum PJ. Kades Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Dugaan Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Bekasi yang diduga dilakukan oleh Oknum Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades) Amir, dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi dengan nomer surat 46.MN.COM/VIII/2024. Rabu, (04/09).

oplus_32

Pasalnya, Oknum PJ Kades diduga telah menilap uang negara senilai puluhan hingga ratusan juta untuk Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**.

Sebelumnya, mencuatnya pemberitaan dari Manuvernews edisi 13 Agustus 2024, dengan judul “Milyaran Anggaran Dana Desa Sukajadi Kabupaten Bekasi, Diduga Jadi Syarat KKN Oknum Kades dan edisi 16 Agustus 2024

 Namun sayangnya dari dua pemberitaan yang mencuat itu PJ Kades Sukajadi Amir, memilih bungkam.

Hingga berita ini ditayangkan ke publik, PJ Kades Sukajadi Amir belum bisa dikonfirmasi.

(Yub)

Related posts

Panwaslu Kecamatan Klari Laksanakan Rapat Evaluasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

adminmn

Semarak HUT RI Ke-80, Pemdes Karangmukti Pukau Masyarakat Dengan Perlombaan Antar RT

Admin Manuver News

Pengadaan di UPTD BLK Kabupaten Bekasi Diduga Bermasalah, Kepala UPTD Ridwan Beralasan “HP Error” Saat Dikonfirmasi

Admin Manuver News