MANUVERNEWS.COM | BEKASI — Polemik pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Pebayuran senilai lebih dari Rp10 miliar memasuki babak baru. Setelah sebelumnya meminta penjelasan rinci mengenai penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025 dan 2026, redaksi Manuvernews mengaku menerima undangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk membahas persoalan peningkatan pelayanan BLUD Puskesmas Pebayuran.
Namun, pertemuan yang berlangsung pada Rabu, 16 September 2026, tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Menurut keterangan Pemimpin Redaksi Manuvernews, Ayub Nuryanto, pihaknya tidak memperoleh penjelasan substantif sebagaimana yang diharapkan, melainkan penyodoran sebuah amplop putih yang diduga berisikan sesuatu dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, dalam pemberitaan edisi 12 September 2026, Manuvernews menyoroti belum diperolehnya jawaban konkret atas sejumlah pertanyaan terkait penggunaan dan pengelolaan anggaran BLUD Puskesmas Pebayuran.
Pertanyaan tersebut antara lain mencakup realisasi anggaran, belanja jasa tenaga kesehatan, insentif, perjalanan dinas, lembur, honorarium, dokumen pertanggungjawaban, hingga mekanisme pengawasan internal.
Undangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi disampaikan melalui Ary Ambar kepada Ayub Nuryanto. Dalam pesan tersebut, Dinas Kesehatan menyebut undangan berkaitan dengan surat yang ditujukan kepada Puskesmas Pebayuran mengenai peningkatan pelayanan BLUD.
Berikut isi undangan tersebut:
Selamat Siang bpk Ayub
Berdasarkan surat yang di tujukan ke Puskesmas Pebayuran dengan nomor surat 021/KONF-MNV/VII/2026
Perihal Peningkatan Pelayanan BLUD Pada Puskesmas Pebayuran
dengan ini kami ingin memberitahukan untuk dapat hadir
Pada hari Rabu
Tanggal 16 September 2026
Jam 11.00
Bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi
Terima Kasih
Ayub mengatakan, pihaknya datang dengan harapan memperoleh klarifikasi atas pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya. Akan tetapi, pertemuan tersebut tidak menghasilkan jawaban rinci mengenai anggaran yang dipersoalkan.
“Sesampainya kami di sana, bukan jawaban dan tanggapan yang didapat. Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi malah memberikan sepucuk amplop berwarna putih. Hal itu saya tolak dan sontak membuat saya naik pitam,” ujar Ayub Nuryanto.
Ayub menyatakan akan kembali menyurati Komisi Informasi Jawa Barat terkait belum diperolehnya jawaban yang dinilai substantif atas permintaan informasi tersebut.
Meski demikian, isi amplop, tujuan pemberian, serta konteks penyerahannya perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang memberikan maupun menerima. Pemberian amplop, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai isinya dan maksudnya, belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pemberian yang melanggar hukum ataupun sebagai bukti adanya praktik kongkalikong.
Berdasarkan data yang menjadi bahan konfirmasi redaksi, anggaran tersebut meliputi:
Rp5.008.585.000
TA 2025 Kode
RUP: 41285397
Rp5.114.615.300
TA 2026 Kode
RUP: 42994757
Jika kedua pagu tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai Rp10.123.200.300. Angka inilah yang menjadi dasar pertanyaan redaksi mengenai bagaimana anggaran publik tersebut direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan.
Dalam perkembangan terbaru, Ayub Nuryanto juga menyampaikan bahwa Manuvernews kembali memperoleh informasi mengenai fasilitas atau sistem yang disebutnya sebagai “IPAL” di Puskesmas Pebayuran.
Menurut Ayub, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa IPAL tersebut diduga sudah tidak berfungsi selama kurang lebih delapan bulan.
“Dari persoalan ini, Manuvernews kembali mendapatkan informasi bahwa IPAL di Puskesmas Pebayuran sudah tidak berfungsi selama delapan bulan,” kata Ayub.
Permintaan informasi mengenai anggaran BLUD merupakan bagian dari fungsi kontrol publik. Namun, transparansi juga harus dijalankan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, termasuk perlindungan data pribadi dan informasi lain yang memang tidak dapat dibuka kepada publik.
Puskesmas Pebayuran sebelumnya menyampaikan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dalam menanggapi pertanyaan redaksi. Langkah koordinasi tersebut pada dasarnya dapat dipahami dalam konteks administrasi pemerintahan. Akan tetapi, koordinasi semestinya tidak menjadi alasan untuk menunda jawaban atas informasi yang dapat diberikan secara terbuka.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran pelayanan kesehatan direncanakan dan digunakan. Di sisi lain, tuduhan mengenai adanya kongkalikong atau penyimpangan juga harus diuji melalui dokumen, klarifikasi pihak terkait, dan apabila diperlukan, pemeriksaan lembaga berwenang.
(ARS)
