MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Lembaga Investigasi Negara (LIN) bersama beberapa ormas di Kabupaten Bekasi melakukan aksi di depan PJT II pada hari Senen tanggal 02/09/2024 untuk memberikan protes atas akses jembatan Perumahan Magnolia Grande yang berada di Karang Bahagia.
Diketahui akses jalan pintu masuk dan jembatan Perum Magnolia Grande yang menggunakan saluran sekunder merupakan tanah Aset Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta ll (PJT II).
Berdasarkan gambar peta lokasi, bahwa akses jalan masuk dan jembatan itu adanya di lokasi Desa Karangsetia bukan di Desa Karangrahayu dan adanya di kali alam yang berbatas dengan Desa Sukaraya.
Jayadi selaku ketua Lembaga Investigasi Negara mengatakan bahwa sudah ada proses audiensi dan perempuan dengan pihak PJT VII dan mengutamakan beberapa tuntutan nya.
“Kita sudah melakukan audiensi dan pertemuan yang menghasilkan 3 point yang telah di sepakati bersama, PJT II dan di saksikan oleh Danramil, Kapolres, dan Kapolsek beserta jajarannya,” Terangnya.
Point’ itu sendiri yaitu
1. Meninjau ulang lokasi pembangunan jembatan dan akses jalan pintu masuk perum MAGNOLIA GRANDE
2. Semala ijin blm ada maka, jembatan tersebut di tutup /( di bongkar )
3. Memberikan salinan SPPL awal pemohon dan SPPL hasil revisi
Jayadi juga mengatakan bahwa apabila kesepakatan tersebut tidak di indahkan maka dirinya akan menurunkan masa yang lebih banyak dari kemarin untuk melakukan aksi dan akan melaporkan ke Kejaksaan dan BPK Jabar.
“Ya apabila kesepakatan tersebut tidak diindahkan kita akan menurunkan masa dan akan melaporkan ke Kejaksaan dan juga BPK Jabar,” Tutupnya.
Dilansir dari Sinarpagibaru.com Belis mengatakan bahwa dirinya menduga pembuatan jembatan tersebut tidak memilki ijin.
“Yang akan kami pertanyakan yaitu akses jalan pintu masuk dan jembatan yang ada di Desa Karangrahayu di duga tidak memiliki ijin,” ujar Bellis di kediamannya (31/07).
Menurut Bellis, dirinya sudah menghubungi Cepi sebagai Kepala Seksi PJT II Lemah Abang melalui telepon Whatsapp pada tanggal 31/07/2024 mengatakan, bahwa perjanjian itu di buat di balai oleh Pa John Rico sebagai General Menejer Unit Wilayah I PJT II dengan Pengembang. dan Cepi mengatakan dirinya tidak tahu menahu.
Dilansir dari sinarpagibaru.com yang melakukan konfirmasi ke John Rico, dirinya (Jhon Rico) mempersilahkan menghubungi Cepi sebagai asmen. Komunikasi pun berlanjut ke Cepi. Di jelaskan Cepi, bahwa John Rico tidak turun kelapangan dan tidak tahu titik lokasinya.
“Sudah saya kirimkan fhotonya dan di jelaskan kepada John rico, kalau saya hanya menggambar saja sesuai dengan google titik kordinat, ijinnya kembali ke balai ke pa John Rico, kemungkinan nanti akan di revisi,” kata Cepi menjelaskan melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut di katakan Bellis, kasus ini sudah mulai terbuka, karena dari mulai Balai Wilayah Unit I PJT II John Rico dan Kepala Seksi Wilayah Lemah Abang Cepi saling lempar dalam memberikan informasi. Hasil investigasi team di lapangan sudah jelas dan data – data lalu hasil percakapan yang kita punya dari Perum Jasa Tirta II ( PJT II ) bahwa PT. PRISMA INTI PROPERTINDO
“Pengembang perum Magnolia Grande itu di duga tidak memiliki ijin, atau jangan – jangan Pihak PJT II Wilayah I bermain mata dengan pengembang,” tegas Bellis.
(Budi Hermawan)