BekasiBerita Nasional

Diduga Gelapkan Uang Rakyat, APH Diminta Turun Gunung, Soal Sewa Menyewa Sawah TKD Kelurahan Kertasari

MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Terkait sewa menyewa tanah kas desa kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Aparat penegak hukum (APH) diminta segera turun gunung dan menindak para oknum yang terlibat.

Pasalnya, pernyataan Lurah Kertasari yang selalu bilang tidak tahu soal sewa menyewa Sawah TKD tersebut diduga hendak mengelabui wartawan, karena berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh Redaksi manuvernews.com uang hasil tarikan dari penggarap itu bermuara ke Lurah Kertasari Putre Adi Wibowo, S.STP.

“Salah satu Rw (SN) yang ambil uang para penggarap sawah TKD sebesar 8,5 juta bahkan bisa lebih, perkiraan saya bisa sampe 10 jutaan untuk 1 hektare permusim, dan uang tersebut lalu diserahkan ke lurah,“ungkap sumber pada manuvernews.com, Jumat (11/04).

Zuli Zulkipli SH, Pemerhati Pemerintah Kabupaten Bekasi

Menanggapi hal tersebut Zuli Zulkipli SH selaku Pemerhati Pemerintah mengatakan, Padahal Prinsip dasarnya adalah ketika desa berubah status menjadi kelurahan segala aset yang ada di dalamnya adalah menjadi aset milik pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Jika masih ada yg mengelola tanpa sepengetahuan Kepala BPKAD adalah delik pidana penggelapan uang rakyat, dan bagi oknum yang terlibat baik Oknum Lurah maupun reng-rengannya untuk mendirikan lahan bisnis jadi ini delik korupsinya jelas,” tandasnya.

(YUB)

Related posts

PC BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi Siap Memberikan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum

Admin Manuver News

Kapolres Metro Bekasi Gelar Shalat Ied dan Rayakan Idul Adha 1445 H, Mengokohkan Persaudaraan dan Keamanan

Admin Manuver News

Siaga Banjir! Panglima TNI Kirim 70 Perahu untuk Bekasi, 20 Unit ke Kodim 0509

Admin Manuver News