MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Buntut dugaan perselingkuhan oknum Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi, AEZ (34) dengan PR (27) seorang oknum Anggota DPRD asal PDI-Perjuangan (PDIP), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dibongkar bapak mertua.
Dengan nada berat dan penuh rasa kecewa H. Cecep Noor yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Kabupaten Bekasi, menggelar Konferensi Pers dengan mengundang puluhan wartawan, karena dirinya tidak terima rumah tangga anaknya, RZ, dirusak AEZ.
“Ini adalah aib bagi keluarga, ini dilakukan oleh salah satu oknum pejabat yang ada di BUMD Kabupaten Bekasi,” kata Cecep kepada media dalam konferensi pers terbuka di Cikarang pada Minggu (20/07/2025).
Lebih lanjut, Pria yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bekasi ini menyebutkan tindakan ini tidak hanya melukai keluarganya, tetapi juga berpotensi merusak citra pemerintahan daerah.
Kendati, dirinya meminta agar Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD Kabupaten Bekasi, segera mengambil langkah tegas terhadap oknum direksi tersebut untuk mendesak dipecat. Sebab, menurut dia jika dibiarkan banyak korban-korban lainnya.
“Saya memohon kepada Bupati untuk segera menyelesaikan oknum seperti ini. Masih banyak putra-putra Bekasi yang lebih baik, yang tidak pernah mengganggu rumah tangga istri orang lain,” ujar pria yang menjabat juga sebagai Ketua Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Bekasi ini.
Tak hanya itu, dirinya menjelaskan dengan kekhawatirannya terhadap dampak yang mungkin terjadi kedepan jika oknum direksi BUMD tersebut tetap menjabat. Ia menyebut bahwa perilaku serupa bisa saja terulang dan menimbulkan korban baru.
“Teman-teman di legislatif itu 30 persen perempuan, dan jangan sampai dia berbuat lagi kepada orang lain. Karena kalau masih diberikan kewenangan, kekuasaan bisa membahayakan,” bebernya.
Diakhir pihaknya berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dan sudah memiliki bukti-bukti lengkap bersama lawyer ke Mabes Polri. menurut dia bahwa tindakan keduanya berpotensi melanggar Pasal 284 KUHP yang kini telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pihaknya juga sejauh ini sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan namun belum ada etikad baik dari pihak terkait. Ia menegaskan hal ini bukan soal membuka aib keluarga tetapi harga diri dan martabat keluarganya.
“Mungkin orang beranggapan saya seolah-olah membuka aib keluarga sendiri dan kenapa tidak diselesaikan secara musyarawah? Saya sudah melakukan upaya musyawarah, tetapi tidak ada respons positif dari pihak terkait. Jadi nanti anak saya yang akan melaporkan dengan kuasa hukumnya,” jelasnya.
(Red)