MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Perkembangan laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah, memasuki babak baru. (Senin, 06/04)
Melalui Inspektur Pembantu (Irban) 5 Inspektorat Kabupaten Bekasi, disampaikan bahwa hasil audit terhadap Desa Wibawamulya telah dilakukan. Dalam proses tersebut, pihak terkait disebut telah mengakui adanya kekurangan secara administratif dan saat ini tengah menjalani proses pengembalian dana.
“Untuk Desa Wibawamulya sudah diaudit dan secara administratif yang bersangkutan mengakui, saat ini dalam proses pengembalian. Karena ada dua laporan dengan data yang sama, satu ke Polres Metro Bekasi dan satu ke Inspektorat Kabupaten Bekasi. Namun untuk sanksi pidana, itu menjadi ranah kepolisian,” ujar Irban 5, Ogi.
Sebelumnya, redaksi MANUVERNEWS telah melayangkan surat permohonan informasi sekaligus permintaan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana desa, khususnya pada sektor penyertaan modal BUMDes. Surat tersebut bernomor 68/MN.COM/XII/2025.
Kasus ini kembali memperpanjang daftar persoalan tata kelola birokrasi di Kabupaten Bekasi yang dinilai belum sepenuhnya bersih dan transparan. Di tengah upaya pengembalian kerugian negara, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum.
Masyarakat tidak lagi cukup diyakinkan dengan sekadar pengembalian dana yang kerap dianggap sebagai “jalan damai” bagi pelaku. Ada tuntutan kuat agar proses hukum berjalan tanpa kompromi, sebagai bukti bahwa hukum benar-benar berpihak pada keadilan, bukan pada kekuasaan.
Jika tidak ada tindakan nyata, bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan terus tergerus. Dan saat kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah kecurigaan bahwa hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Kini, sorotan tertuju pada aparat kepolisian: berani atau tidak untuk tangkap dan penjarakan oknum Kades Korup.
(RED/ARS)
