MANUVERNEWS.COM | BEKASI– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga pejabat Perumda PDAM Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024–2025. Ketiganya berinisial MSB, RF, dan AEZ.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyebut, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan layanan air bersih dengan menetapkan mekanisme biaya pemasangan sambungan baru yang tidak sesuai ketentuan. Sejumlah pemohon yang membutuhkan pasokan air untuk rumah, kantor, maupun usaha disebut terpaksa membayar biaya yang telah ditentukan.
Dana pembayaran tersebut diduga tidak disetorkan sesuai mekanisme resmi, melainkan masuk ke rekening yang telah dipersiapkan dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen pendukung. Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi telah menahan MSB dan RF selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, AEZ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(ARS)
