Blog

LP-KPK Bongkar Dugaan Lemah Pengawasan Proyek Kali Kiwing Rp3,8 Miliar: Pekerjaan Jalan, Pengawasan Dipertanyakan

MANUVERNEWS.COM | BEKASI — Temuan lapangan kembali mengemuka dalam pelaksanaan proyek lanjutan normalisasi Kali Kiwing, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kegiatan yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,82 miliar tersebut disoroti Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Bekasi karena diduga terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen pengukuran awal atau MC 0 (Mutual Check 0%).

Sekretaris Jenderal LP-KPK Kabupaten Bekasi, H. Andri, mengatakan pihaknya kembali melakukan investigasi langsung ke lokasi kegiatan untuk melihat kondisi pekerjaan sekaligus menggali informasi dari pelaksana di lapangan.

Menurut H. Andri, hasil peninjauan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan teknis pekerjaan maupun intensitas pengawasan dari pihak dinas dan konsultan pengawas.

“Dari hasil investigasi tim LP-KPK Kabupaten Bekasi, kami datang langsung ke lokasi kegiatan dan menemukan adanya dugaan teknis pekerjaan yang tidak sesuai dengan MC 0. Kami kemudian meminta keterangan dari pelaksana yang berada di lokasi,” ujar H. Andri.

Dalam penelusuran tersebut, tim LP-KPK bertemu dengan seorang pelaksana kegiatan yang disebut bernama Tison.

H. Andri mengaku menanyakan kepada Tison mengenai berapa lama pekerjaan normalisasi telah berjalan.

“Ketika kami tanyakan sudah berapa lama kegiatan dimulai, saudara Tison menjawab bahwa pekerjaan sudah berjalan sekitar sepuluh hari,” kata H. Andri.

Tim kemudian mempertanyakan intensitas kedatangan pihak pengawas ke lokasi, termasuk konsultan, PPK maupun PPTK selama pekerjaan berlangsung.

Menurut keterangan Tison yang disampaikan kepada tim LP-KPK, pihak-pihak tersebut baru satu kali datang ke lokasi selama pekerjaan berjalan.

“Ketika kami tanyakan selama pekerjaan dimulai sudah berapa kali pengawas konsultan, PPK dan PPTK datang ke lokasi, menurut keterangan pelaksana baru satu kali. Itu pun disebut hanya untuk melakukan pengukuran MC 0,” ungkapnya.

Keterangan tersebut merupakan informasi dari pelaksana di lapangan dan masih perlu dikonfirmasi kepada PPK, PPTK, konsultan pengawas, serta pihak Dinas PSDADSBMBK Kabupaten Bekasi.

H. Andri menilai intensitas pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran daerah menjadi hal penting untuk memastikan pelaksanaan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta dokumen perencanaan.

Ia mengaku prihatin apabila dugaan minimnya pengawasan kembali terjadi pada kegiatan infrastruktur yang menggunakan anggaran miliaran rupiah.

“Kami merasa miris apabila persoalan seperti ini terus berulang. Pengawasan harus aktif sejak pekerjaan dimulai, bukan hanya datang untuk melakukan pengukuran awal. Jangan sampai setelah pekerjaan berjalan baru dilakukan pemeriksaan,” tegas H. Andri.

Ia meminta pejabat yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

H. Andri juga menyebut nama Agung Jatnika yang disebutnya sebagai PPK serta Denih sebagai PPTK untuk melakukan pengawasan dan memberikan teguran apabila kontraktor terbukti tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan.

“Kami meminta PPK Agung Jatnika dan PPTK Denih bertindak tegas apabila memang ditemukan pelanggaran. Aktifkan pengawasan dan jangan membiarkan pekerjaan berjalan tanpa kontrol yang memadai,” katanya.

Selain persoalan teknis pekerjaan, LP-KPK juga kembali menyoroti informasi mengenai dugaan adanya rangkap peran atau keterkaitan antara konsultan dengan pelaksana pekerjaan.

Menurut H. Andri, apabila terdapat pihak yang memiliki fungsi pengawasan namun pada saat yang sama mempunyai kepentingan dalam pelaksanaan pekerjaan, kondisi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan.

“Kalau benar ada konsultan yang sekaligus memiliki keterkaitan sebagai kontraktor, ini harus diperiksa. Jangan sampai ada konflik kepentingan dalam pekerjaan. Semua harus transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.

H. Andri juga meminta agar tidak terjadi praktik yang dapat memengaruhi independensi pengawasan, termasuk dugaan pemberian keuntungan atau pembayaran tidak resmi kepada pihak tertentu.

Namun, tudingan mengenai dugaan konflik kepentingan maupun praktik pemberian keuntungan tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti serta hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

LP-KPK Kabupaten Bekasi selanjutnya meminta Plt Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek normalisasi lanjutan Kali Kiwing yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp3,8 miliar tersebut.

H. Andri mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, MC 0, volume pekerjaan, progres pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran, serta hasil pekerjaan di lapangan.

“Kami berharap Plt Bupati Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi tegak lurus melakukan pengawasan. Bila diperlukan, lakukan audit terhadap pekerjaan normalisasi lanjutan Kali Kiwing yang nilainya sekitar Rp3,8 miliar. Periksa apakah pekerjaan sudah sesuai kontrak dan apakah anggarannya digunakan sebagaimana mestinya,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak dinas dan pihak kontraktor masih belum terkonfirmasi.

(ARS)

Related posts

KEPALA BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN SATPOL PP KABUPATEN BEKASI MENGUCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTIKNYA Drs. H ENDIN SAMSUDIN M.SI, SEBAGAI SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI

Admin Manuver News

Dugaan Pungli Berkedok BUMDES di Kecamatan Jampang Tengah, Berujung Dipolisikan!

Admin Manuver News

KETUA KOMISI III DPRD KABUPATEN BEKASI RUDY RAFLY, SE, M.M MENGUCAPKAN, SELAMAT DAN SUKSES ATAS DILANTINYA Drs. ENDIN SAMSUDIN, M.SI SEBAGAI SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI

Admin Manuver News