MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Perihal keputusan Kepala Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi yang membolehkan warga membuang sampah dilahan pengairan dan atau empang menuai kontroversi.
Pasalnya, tempat pembuangan sampah tersebut diduga kuat adalah tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, tak hanya itu setiap Kepala keluarga dikenakan biaya sebesar Rp. 20.000 dengan dalih untuk pengurusan sampah.
Keputusan tersebut bahkan mendapatkan kritik tajam dari Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa (KP3D). mereka berpendapat bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pembuangan sampah di lahan pengairan sawah dan/atau empang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam ekosistem dan kualitas air tanah. Ini adalah keputusan yang sangat tidak bertanggung jawab. Apalagi Kepala Desa Sarimukti, sampai saat ini belum memberi klarifikasi resmi atas permasalahan tersebut. Bahkan, alasan apapun tentang permasalahan ini tidak dapat diterima oleh banyak pihak tentunya yang menilai bahwa keputusan tersebut mengabaikan aspek hukum dan dampak lingkungan yang serius,”ujar ketum KP3D Bapak PSF. Parulian Hutahaean, saat menyampaikan keberatannya.
Tak hanya itu, Ia dan pihaknya akan bertindak tegas dan berencana untuk membawa masalah dugaan pembuangan sampah illegal ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk mengajukan petisi dan laporan resmi kepada pemerintah daerah serta instansi terkait. Mereka berharap agar izin (lisan maupun tulisan) ini segera dicabut dan solusi yang lebih berkelanjutan serta ramah lingkungan dapat ditemukan,” Sambung Ketum KP3D
Terpisah salah satu warga perumahan Muktiwari Pratama Residence (MPR) yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan asal muasal dari diberikannya izin membuang sampah pada tempat sampah yang diduga ilegal tersebut.
“Pada awalnya kami warga perumahan MPR kebingungan mau membuang sampah yang terbengkalai, mandor perumahan hanya menyatakan siap untuk menanggulangi pembuangan sampah warga perumahan MPR. Yang awalnya kami warga hanya membakar sampah kami secara mandiri Kemudian, berjalannya waktu atas petunjuk dan arahan Lurah atau kepada desa Sarimukti, sampah-sampah warga akan dikelola oleh pihak desa dengan biaya per KK sebesar Rp. 20.000.
Petugas pengambilan sampah diutus dari pihak desa sarimukti, yang kebetulan masih berstatus seorang RW di Desa Sarimukti yang Menerima Bayaran 750-800 ribu perbulannya.
Hal ini telah berjalan selama 2 tahun, kami juga tak tau sampah kami dibuang kemana oleh pihak desa, yang kami tau hanyalah sampah kami diambil, dibuang ke TPS dan kami bayar jasa pengangkutan sampahnya,” papar warga perum MPR
Sebagai tahap awal, mereka meminta kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK segera melakukan pemantauan langsung dugaan pencemaran dari tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berlokasi di Desa Sarimukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
(MAN)