MANUVERNEWS.COM | BEKASI — Kewajiban kepala desa dalam menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPDAMJ) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan.
Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama pemerintah kecamatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan para kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Desakan tersebut muncul menyusul adanya informasi yang menyebutkan bahwa penyusunan maupun penyampaian LPPDAMJ di sejumlah desa diduga hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan administrasi. Bahkan, terdapat dugaan laporan tersebut belum seluruhnya disampaikan kepada pihak kecamatan maupun DPMD.
Padahal, LPPDAMJ bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi. Laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala desa atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa selama masa jabatan.
Persoalan tersebut dinilai semakin penting karena LPPDAMJ juga berkaitan dengan persyaratan pencalonan kepala desa petahana.
Dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Pasal 13 ayat (3) huruf x mengatur bahwa bakal calon kepala desa dari unsur petahana wajib melampirkan LPPDAMJ sebagai salah satu persyaratan pencalonan.
Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kelengkapan berkas semata.
“Kalau LPPDAMJ menjadi salah satu syarat bagi calon petahana, maka harus dipastikan dokumennya benar-benar dibuat, disampaikan sesuai mekanisme, dan isinya dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai hanya menjadi formalitas untuk melengkapi persyaratan pencalonan,” kata Ergat.
Menurut Ergat, DPMD Kabupaten Bekasi dan pemerintah kecamatan perlu membuka kembali data penyampaian LPPDAMJ dari seluruh kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya.
Ia menilai pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan ada atau tidaknya dokumen, tetapi juga perlu melihat mekanisme penyampaian serta substansi laporan tersebut.
“Kami mendorong adanya verifikasi menyeluruh. Pemerintah harus bisa memastikan desa mana yang sudah menyampaikan, kapan disampaikan, kepada siapa laporan itu diserahkan, dan apakah mekanismenya sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.
FORTALA juga meminta hasil verifikasi tersebut dapat disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan diperlukan karena LPPDAMJ berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban kepala desa selama menjalankan pemerintahan.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pertanggungjawaban kepala desa selama menjabat. Apalagi di dalamnya berkaitan dengan penggunaan anggaran, pembangunan, aset dan program pemerintahan desa,” tegas Ergat.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan kepala desa yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LPPDAMJ, pemerintah daerah harus memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
FORTALA menilai audit administrasi terhadap LPPDAMJ juga penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam proses pencalonan kepala desa petahana. Sebab, jika dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan pencalonan, maka penerapannya harus dilakukan secara konsisten terhadap seluruh calon.
Hingga berita ini diterbitkan, DPMD Kabupaten Bekasi maupun pihak kecamatan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan belum optimalnya penyampaian LPPDAMJ oleh sejumlah kepala desa.
FORTALA mendesak Pemkab Bekasi segera memberikan klarifikasi serta memastikan seluruh kepala desa yang telah mengakhiri masa jabatan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.
Bagi FORTALA, persoalan LPPDAMJ bukan hanya mengenai kelengkapan administrasi pencalonan, tetapi menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat.
(ARS)
