BekasiBerita Nasional

LSM Desak Kejari Bekasi Usut Dugaan Gratifikasi BOSP Rp4,13 Miliar

MANUVERNEWS.COM | BEKASI — Dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat. Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), JaMWas Indonesia dan KOMPI, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Januari 2026.

Laporan itu menyeret 30 kepala sekolah dan 30 penyedia barang/jasa yang diduga terlibat dalam transaksi bermasalah dengan nilai mencapai Rp4,13 miliar.

Ketua JaMWas Indonesia mengungkapkan, laporan tersebut disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban belanja BOSP tahun anggaran 2024. Menurutnya, hasil audit BPK menunjukkan pola pengadaan melalui aplikasi SIPLah yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“BPK menemukan adanya pengembalian dana dari penyedia kepada pihak sekolah dengan persentase tertentu. Ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi kuat gratifikasi dan suap yang harus diuji secara pidana,” tegas Ketua JaMWas Indonesia usai melaporkan perkara tersebut.

Dalam LHP BPK disebutkan, pada delapan sekolah dasar, pertanggungjawaban belanja BOSP tidak sesuai kondisi riil dengan nilai mencapai Rp300,69 juta. Meski sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah, masih terdapat Rp111,64 juta yang belum dipertanggungjawabkan secara jelas.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan kemahalan harga pada belanja peralatan dan mesin BOSP di 22 sekolah dengan total nilai Rp326,96 juta. Dari transaksi tersebut, pihak sekolah diduga menerima imbal jasa sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai belanja.

Ketua JaMWas Indonesia menegaskan, langkah BPK yang sebatas merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana.

“BPK menguji aspek administrasi dan kerugian negara. Sementara unsur niat, kesepakatan, dan relasi kepentingan hanya bisa dibuktikan melalui proses penyidikan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Senada, Ketua LSM KOMPI menilai pola pengembalian uang dari penyedia kepada kepala sekolah, bendahara, operator, hingga guru—baik secara tunai maupun non-tunai—telah memenuhi karakteristik gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Jika pemberian itu berkaitan langsung dengan penunjukan penyedia dan pelaksanaan PBJ, maka dapat dikualifikasikan sebagai suap,” kata Ketua KOMPI.

Selain Pasal 12B, praktik tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor terkait pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Kedua LSM mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan pidana terhadap seluruh pihak yang terlibat. Penegakan hukum, menurut mereka, penting untuk memutus mata rantai praktik serupa dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Jika temuan semacam ini hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, maka dunia pendidikan akan terus menjadi ladang transaksi. Penegakan hukum atas gratifikasi dan suap adalah kunci pencegahan, bukan sekadar koreksi administratif,” tegas Ketua KOMPI.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.

Team

Related posts

Pimpin Peletakan Batu Pertama Posyandu Flamboyan 11, Hj Tita Komala Pastikan Warga Dapat Fasilitas Kesehatan Yang Baik

Admin Manuver News

Sambut HUT Bhayangkara ke 78, Polda Metro Jaya Giat Bakti Sosial Di Wilayah Hukum Muaragembong

Admin Manuver News

Kenalan Lewat Media Sosial, Pemuda Asal Desa Winduaji, Paguyangan Brebes Hamili Anak Dibawah Umur Hingga Putus Sekolah

Admin Manuver News