BekasiBEKASIBerita Nasional

Malam Maulid Nabi Ternoda Aktivitas THM, Ulama dan JMPN Desak Pemkab Bekasi Bertindak Tegas

MANUVERNEWS.COM | BEKASI — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kabupaten Bekasi kembali diwarnai sorotan terhadap aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM). Sejumlah tempat hiburan malam disebut masih beroperasi pada malam yang dinilai sakral bagi umat Islam, di tengah tuntutan agar pemerintah daerah lebih tegas menegakkan aturan dan menjaga norma sosial-keagamaan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Maulid Nabi Muhammad SAW selama ini menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk memperingati kelahiran Nabi melalui pembacaan selawat, pengajian, kajian sirah, hingga kegiatan sosial dan berbagi kepada masyarakat.

Namun, suasana tersebut dinilai tercoreng dengan dugaan masih beroperasinya sejumlah THM di wilayah Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan penelusuran tim investigasi Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), sejumlah tempat hiburan malam disebut tetap menjalankan aktivitas pada malam 24 Agustus 2026. Di antaranya kawasan New California di Jababeka serta lokasi hiburan malam di wilayah Cibatu, kawasan pinggiran Kalimalang.

Penelusuran tersebut bahkan disebut berujung pada insiden kericuhan.

JMPN menyebut salah satu anggota tim investigasinya mengalami dugaan pemukulan oleh orang yang tidak dikenal. Selain itu, telepon seluler yang digunakan sebagai alat kerja jurnalistik juga disebut sempat disita dalam kejadian tersebut.

Insiden ini menambah serius persoalan. Bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas THM pada momentum keagamaan, tetapi juga menyentuh aspek keamanan bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Ulama Bekasi, KH Soleh Jaelani, menyayangkan masih adanya aktivitas THM yang disebut berlangsung pada malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan keberanian dalam melakukan pengawasan dan penertiban apabila ditemukan tempat hiburan yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.

“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan tempat hiburan malam yang sudah jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016,” ujar KH Soleh Jaelani.

Ia juga mengecam pengusaha THM yang disebut tetap membuka aktivitas pada malam Maulid Nabi.

“Saya mengecam para pengusaha tempat hiburan malam yang berani buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW. Para pengusaha sudah tidak bisa menghargai hari istimewa umat Islam. Hal ini sudah tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

KH Soleh berharap Pemkab Bekasi tidak sekadar melakukan penertiban sesaat, tetapi mengambil langkah konkret terhadap tempat hiburan yang terbukti melanggar ketentuan.

“Saya berharap pemerintah daerah segera bertindak dan menutup tempat hiburan malam yang penuh maksiat,” katanya.

Sorotan serupa disampaikan Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang.

Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemkab Bekasi, terlebih ketika dugaan aktivitas THM tersebut kemudian dikaitkan dengan insiden yang dialami tim jurnalistik saat melakukan penelusuran.

“Kami yang cinta kepada Kabupaten Bekasi sangat kecewa jika hal seperti ini terus terjadi. Saya meminta Plt Bupati Bekasi menginstruksikan pihak berwenang, termasuk Satpol PP Kabupaten Bekasi, untuk segera bertindak terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan,” kata Raja.

Raja juga menyoroti dugaan kekerasan dan penyitaan alat kerja yang dialami tim investigasi JMPN.

Menurutnya, setiap tindakan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran.

“Jangan sampai Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang membiarkan aktivitas tempat hiburan malam tanpa pengawasan. Apalagi sudah muncul insiden kekerasan dan penyitaan alat kerja wartawan,” ujarnya.

Ia menegaskan, kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan pekerjaannya. Karena itu, jika benar terjadi tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, tentu persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Raja.

Sorotan terhadap THM tersebut menjadi ironi di tengah upaya Kabupaten Bekasi membangun citra sebagai daerah yang maju sekaligus tetap menjunjung nilai sosial dan keagamaan.

Kabupaten Bekasi memiliki sejarah panjang dengan tokoh ulama besar seperti KH Noer Ali, yang dikenal sebagai salah satu figur penting dalam sejarah perjuangan dan keagamaan masyarakat Bekasi.

Karena itu, desakan terhadap pemerintah daerah bukan hanya berkaitan dengan persoalan operasional THM, tetapi juga menyangkut konsistensi pemerintah dalam menjaga ketertiban, norma masyarakat, serta penegakan regulasi.

Pemkab Bekasi dan Satpol PP pun dituntut tidak berhenti pada tindakan seremonial atau razia sesaat. Jika benar terdapat tempat hiburan yang terbukti melanggar ketentuan, masyarakat menunggu tindakan tegas dan transparan sesuai mekanisme hukum.

Terlebih, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi berulang kali, pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, serta apa sanksi yang telah diberikan kepada pelaku usaha.

Publik kini menunggu sikap tegas Pemkab Bekasi: apakah dugaan aktivitas THM pada momentum Maulid Nabi akan dibiarkan berlalu sebagai peristiwa biasa, atau justru menjadi momentum untuk membenahi pengawasan dan menegakkan aturan secara konsisten?

(Team)

Related posts

PPK Kecamatan Pebayuran Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Tingkat Kecamatan

Admin Manuver News

Dana Hibah Rp 3 Miliar untuk BAZNAS Kabupaten Bekasi Diduga Disalahgunakan

adminmn

Kepala Sekolah SMAN 1 Cikarang Timur Didemo Murid, Ketua LSM GBR Bakal Lapor Ke Disdik Jawa Barat

Admin Manuver News