MANUVERNEWS.COM | BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tawuran yang berujung maut di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Kamis, (30/01).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 03.10 WIB, di Jl. Raya Pebayuran–Sukatani, Kampung Bakung Kidul, Desa Karangpatri.
Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kejadian tersebut melibatkan aksi tawuran antar kelompok dengan senjata tajam, akibatnya seorang remaja bernama, Moh Abduh Al Mustopa (17), warga Kampung Pulopipisan RT 02/01, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, meninggal dunia, akibat mengalami luka serius.
Korban sempat dilarikan ke RS DKH Sukatani dan RS Bhakti Husada guna mendapatkan pertolongan medis, namun nahas karena kondisinya semakin kritis, korban dirujuk ke RSUD Cibitung, dimana akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka di lokasi berbeda:
1. Muhamad Farid Hermawan alias Farid – diamankan diwilayah Pebayuran.
2. Aruli Ramadhan S, alias Baboy – diamankan di wilayah Cabangbungin.
3. Bagawir Rifai alias Pai – diamankan diwilayah Sukatani.
4. Ananda Jaelani Saputra alias Ayen – diamankan di wilayah Karangpatri.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, Satu bilah senjata tajam berukuran 168 cm dengan gagang stainless, Satu bilah celurit dengan gagang kain merah, Satu bilah senjata tajam jenis corbek berukuran 187 cm, Pakaian korban berupa jaket warna pink, jaket warna hitam, dan topi warna biru.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran ini bermula dari bentrokan antar kelompok yang membawa berbagai jenis senjata tajam. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam, yang akhirnya menyebabkan kematiannya. Polisi menduga bahwa Bagawir Rifai alias Pai berperan aktif dalam aksi kekerasan ini bersama dengan Aruli Ramadhan (Baboy), Ananda Jaelani (Ayen), dan Muhamad Farid (Farid).
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan diPolsek Pebayuran Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1.Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara).
2.Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian (ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara).
3.Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara).
Kapolres Metro Bekasi, KBP Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan langkah-langkah preventif guna mencegah aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada para orang tua, guru, dan masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak remaja agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan menjauhkan generasi muda dari aksi tawuran yang dapat berakibat fatal. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujar Kapolres.
Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminal yang mengancam ketertiban masyarakat.
(Red)